BPJPH Beri Peringatan: Sertifikasi Halal Wajib per Oktober 2026, Jangan Tunda Lagi
Baca dalam 60 detik
- BPJPH mengimbau seluruh pelaku usaha untuk segera mengurus sertifikasi halal sebelum kewajiban penuh berlaku pada Oktober 2026.
- Industri halal nasional telah menyumbang 27 persen terhadap PDB (Rp4.900 triliun), menjadikan sertifikasi sebagai instrumen strategis, bukan sekadar kepatuhan.
- Persaingan global di sektor halal semakin ketat; pelaku usaha Indonesia harus bergerak cepat agar tidak kehilangan pangsa pasar domestik dan internasional.

Kewajiban sertifikasi halal yang akan berlaku penuh pada Oktober 2026 mendorong Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) untuk mengingatkan para pelaku usaha agar tidak menunda proses sertifikasi. Langkah ini dinilai krusial tidak hanya untuk memenuhi aturan, tetapi juga menjaga daya saing di tengah pertumbuhan industri halal yang kian pesat.
Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan menegaskan bahwa waktu yang tersisa kurang dari dua tahun harus dimanfaatkan secara optimal. Menurutnya, masih banyak pelaku usaha yang belum menyadari bahwa sertifikasi halal kini menjadi instrumen membangun kepercayaan konsumen dan memperluas akses pasar, baik di dalam negeri maupun ekspor.
โSertifikasi halal jangan dipandang sebagai beban. Justru ini adalah strategi bisnis untuk memenangkan hati konsumen dan memperkuat daya saing,โ ujar Haikal dalam keterangan resminya di Jakarta, Senin.
Ia memaparkan data dari Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) yang menunjukkan bahwa sektor halal telah menjadi pilar penting ekonomi nasional. Kontribusi sebesar 27 persen terhadap produk domestik bruto membuktikan bahwa ekosistem halal bukan lagi ceruk pasar, melainkan kekuatan ekonomi riil.
Haikal juga mengingatkan bahwa pelaku usaha Indonesia tidak hanya bersaing dengan produsen lokal. Banyak negara, termasuk dari Asia dan Timur Tengah, telah menjadikan industri halal sebagai motor pertumbuhan. โIndonesia punya potensi besar. Kita harus mampu menjadi pemain utama, bukan hanya pasar,โ tegasnya.
Untuk itu, BPJPH terus memperkuat sistem pelayanan sertifikasi, termasuk kemudahan bagi usaha mikro dan kecil. Namun, kesadaran dan inisiatif dari para pengusaha tetap menjadi faktor penentu. Dengan tenggat waktu yang kian dekat, percepatan sertifikasi menjadi agenda mendesak bagi setiap pemangku kepentingan.
Pertanyaan yang kini mengemuka: apakah para pelaku usaha, terutama di segmen UMKM, mampu memanfaatkan momentum ini untuk bertransformasi, atau justru akan terbentur pada kendala biaya dan kompleksitas administrasi? Jawabannya akan menentukan posisi Indonesia dalam peta industri halal global.



