Kerugian KWAP Rp 200 Miliar: KPK Malaysia Periksa 10 Saksi, Buru Jejak Korupsi eFishery
Baca dalam 60 detik
- Komisi Pemberantasan Korupsi Malaysia telah memeriksa 10 saksi terkait investasi KWAP senilai Rp 200 miliar di startup eFishery yang diduga fraud.
- Penyelidikan mencakup analisis aliran dana dan dokumen investasi, dengan potensi pemanggilan saksi di luar negeri melalui bantuan hukum timbal balik.
- Kasus ini menyoroti celah tata kelola investasi dana pensiun di kawasan, menjadi pelajaran bagi lembaga serupa di Indonesia.

Komisi Pemberantasan Korupsi Malaysia (MACC) mengintensifkan penyelidikan atas kerugian investasi Retirement Fund Incorporated (KWAP) senilai RM 200 juta (sekitar Rp 200 miliar) di perusahaan rintisan teknologi akuakultur asal Indonesia, eFishery. Hingga saat ini, 10 saksi telah dimintai keterangan, dan lebih banyak pihak—termasuk yang berada di luar negeri—akan dipanggil seiring meluasnya pengusutan dugaan korupsi, penyalahgunaan wewenang, dan penggelapan.
Komisioner MACC, Datuk Seri Abdul Halim Aman, mengungkapkan bahwa tim khusus yang dibentuk pada 17 Juli lalu telah memeriksa para pejabat senior KWAP dan Kementerian Keuangan yang terlibat dalam proses pengambilan keputusan investasi. “Kami sedang menganalisis pernyataan saksi dan meninjau dokumen yang disita. Lebih banyak individu akan dipanggil, termasuk anggota Komite Keuangan dan Panel Investasi KWAP,” ujarnya dalam pernyataan resmi.
Penyelidikan tidak berhenti di perbatasan Malaysia. MACC berencana mengajukan permohonan Bantuan Hukum Timbal Balik dalam Masalah Pidana melalui Kantor Jaksa Agung untuk memperoleh bukti dan kesaksian dari pihak-pihak di luar negeri. Langkah ini menunjukkan keseriusan otoritas dalam mengungkap jaringan fraud yang diduga telah direncanakan secara sistematis oleh manajemen eFishery.
Menurut Kementerian Keuangan Malaysia, investasi KWAP di eFishery—yang bergerak di bidang pakan cerdas untuk budidaya ikan dan udang—telah melalui proses evaluasi ketat, termasuk penilaian internal, uji tuntas independen, dan verifikasi laporan keuangan oleh auditor internasional bersertifikat. Namun, manajemen startup berhasil memanipulasi laporan keuangan secara terencana, mengecoh seluruh investor. Konsorsium telah melaporkan kasus ini ke otoritas terkait dan memulai proses hukum untuk memulihkan dana.
Kasus ini menjadi pengingat bagi lembaga pengelola dana pensiun di Indonesia, seperti BPJS Ketenagakerjaan atau Taspen, yang kerap berinvestasi di startup dengan valuasi tinggi. Celah tata kelola dan uji tuntas yang tidak menyeluruh dapat berujung pada kerugian serupa. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan PPATK perlu mencermati pola investasi lintas batas yang rawan penyimpangan.
Abdul Halim menegaskan bahwa penyelidikan masih pada tahap awal dan belum ada temuan yang bisa diungkap ke publik. “Masih terlalu dini untuk membeberkan hasil. Kami mohon ruang dan waktu untuk melakukan investigasi menyeluruh,” katanya. Pertanyaan besarnya, apakah MACC mampu menelusuri aliran dana hingga ke pemilik manfaat sebenarnya, dan apakah kerja sama dengan otoritas Indonesia akan berjalan mulus mengingat kompleksitas yurisdiksi?



