Jepang Desak X, Google, dan Tiga Platform Lain Perbaiki Transparansi Konten Berbahaya
Baca dalam 60 detik
- Kementerian Komunikasi Jepang menemukan lima operator platform besar, termasuk X dan Google, tidak memenuhi kewajiban pengungkapan data penanganan konten berbahaya tahun fiskal 2025.
- Rekomendasi perbaikan dikeluarkan berdasarkan Undang-Undang Platform Distribusi Informasi yang mewajibkan transparansi dan respons cepat terhadap konten ilegal.
- Jika rekomendasi diabaikan, pemerintah Jepang siap mengeluarkan perintah korektif yang mengikat secara hukum.

Pemerintah Jepang melalui Kementerian Dalam Negeri dan Komunikasi resmi mendesak lima perusahaan raksasa teknologi, termasuk operator X dan Google LLC, untuk segera memperbaiki sistem pengungkapan langkah-langkah penanganan konten berbahaya di platform mereka. Langkah ini diambil setelah temuan bahwa informasi yang dipublikasikan kelima perusahaan untuk tahun fiskal 2025 dinilai tidak memadai menurut standar hukum yang berlaku.
Berdasarkan hasil audit yang dirilis Jumat (24/7), Kementerian menilai bahwa dokumen keterbukaan yang diserahkan kelima perusahaan—yang mencakup laporan penegakan aturan terhadap konten berbahaya—gagal mencantumkan sejumlah item yang diwajibkan oleh peraturan menteri. Pelanggaran ini memicu rekomendasi perbaikan yang harus segera ditindaklanjuti, dengan ancaman perintah korektif jika tidak ada perubahan substansial dalam waktu yang ditentukan.
Selain X dan Google, tiga perusahaan lain yang mendapat sorotan adalah Meta Platforms Inc. (induk Facebook dan Instagram), Shonan Seibu Home Co. (pengelola forum anonim bakusai.com), serta Dwango Co. (operator platform video niconico). Kelimanya dianggap belum sepenuhnya mematuhi Undang-Undang Platform Distribusi Informasi yang mulai berlaku April tahun lalu. Regulasi tersebut mewajibkan platform digital untuk secara proaktif menangani penyebaran konten berbahaya dan mempercepat respons terhadap permintaan penghapusan konten ilegal.
Menteri Komunikasi Yoshimasa Hayashi dalam konferensi pers menegaskan bahwa pemerintah akan berkomunikasi secara intensif dengan perusahaan-perusahaan tersebut untuk memastikan langkah perbaikan berjalan sesuai harapan. “Tindakan yang tepat perlu diambil berdasarkan rekomendasi ini. Kami akan terus berdialog agar kemajuan korektif dapat tercapai secara stabil,” ujarnya.
Langkah Jepang ini menjadi sinyal keras bagi industri platform digital global bahwa regulasi konten berbahaya tidak lagi sekadar imbauan. Negara-negara lain, termasuk Indonesia, dapat menjadikan pendekatan ini sebagai referensi dalam memperketat aturan serupa. Di Indonesia, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan regulasi konten negatif masih menjadi perdebatan, terutama dalam hal keseimbangan antara kebebasan berekspresi dan perlindungan publik. Kasus Jepang menunjukkan bahwa transparansi dan akuntabilitas platform dapat ditingkatkan melalui kewajiban pelaporan yang terstandarisasi.
Ke depan, tekanan terhadap platform digital untuk lebih terbuka mengenai algoritma dan kebijakan moderasi konten diprediksi akan semakin meningkat. Pertanyaan yang muncul adalah: apakah model pengawasan ala Jepang ini dapat diadopsi oleh negara-negara Asia Tenggara, termasuk Indonesia, tanpa menimbulkan resistensi dari perusahaan teknologi besar?



