Texas Gagal Terapkan Ketentuan Pemantauan Konten Anak di Media Sosial
Baca dalam 60 detik
- Pengadilan banding federal AS memblokir aturan Texas yang mewajibkan platform media sosial memfilter konten berbahaya bagi anak, dengan alasan bertentangan dengan Section 230.
- Keputusan ini memperkuat imunitas hukum perusahaan media sosial, berbeda dengan kasus California yang baru-baru ini dikabulkan sebagian.
- Implikasinya bagi Indonesia: tantangan serupa dalam merancang aturan perlindungan anak di ranah digital tanpa melanggar prinsip netralitas platform.

Pengadilan banding federal di New Orleans, Jumat (24/7), memblokir ketentuan kunci Undang-Undang Perlindungan Anak Daring Texas (SCOPE Act) yang mewajibkan operator media sosial untuk memonitor dan menyaring konten yang dianggap mendorong tindakan menyakiti diri sendiri, bunuh diri, gangguan makan, dan berbagai bentuk kekerasan.
Keputusan dengan skor 2-1 ini menjadi kemenangan bagi asosiasi industri teknologi—Computer & Communications Industry Association (CCIA) dan NetChoice—yang selama ini menentang intervensi negara bagian dalam pengelolaan konten. Dalam putusannya, Pengadilan Banding Sirkuit ke-5 menyatakan bahwa ketentuan tersebut didahului oleh Section 230 Communications Decency Act, undang-undang federal yang melindungi platform dari tanggung jawab atas konten yang diunggah pihak ketiga.
Hakim Sirkuit Dana Douglas, yang menulis opini mayoritas, menegaskan bahwa Section 230 memberikan perlindungan luas meskipun sering dianggap sebagai "kartu bebas penjara" bagi industri. Namun, ia menolak argumen bahwa Texas dapat memaksakan kewajiban pemantauan tanpa mengubah kerangka hukum federal. Sementara itu, Hakim James Ho dalam pendapat berbeda menyatakan bahwa aturan Texas sejatinya mengatur kurasi, bukan publikasi—sehingga tidak bertentangan dengan Section 230.
Ketegangan antara negara bagian dan perusahaan media sosial semakin memanas. Di satu sisi, California berhasil mempertahankan sebagian besar undang-undang perlindungan anaknya; di sisi lain, Texas justru kalah. Perbedaan ini mencerminkan perdebatan panjang tentang batas imunitas platform dan peran negara dalam melindungi anak dari konten berbahaya.
"Keputusan ini menegaskan bahwa hukum federal melarang Texas memaksa situs dan layanan daring untuk menjadi sensor negara," ujar Matthew Schruers, CEO CCIA, dalam pernyataan resmi.
Paul Taske, direktur NetChoice Litigation Center, menyambut putusan tersebut sebagai "kemenangan bagi setiap warga Texas yang percaya bahwa pemerintah tidak berhak menentukan apa yang boleh dibaca, ditonton, dan dikatakan secara daring."
Konteks Indonesia: Perdebatan serupa mengemuka di Indonesia, terutama dalam revisi UU ITE dan rancangan Peraturan Pemerintah tentang Perlindungan Anak di Ruang Digital. Pemerintah dihadapkan pada dilema antara memperkuat pengawasan konten berbahaya dan menjaga kebebasan berpendapat serta prinsip netralitas platform. Ketua Komisi I DPR RI, Meutya Hafid, pernah menyatakan bahwa regulasi harus "tidak terlalu membebani platform namun tetap efektif melindungi anak." Jika Indonesia mengadopsi model pemantauan konten seperti Texas, tidak tertutup kemungkinan akan menghadapi gugatan serupa dari perusahaan teknologi global.
Dengan Texas yang berencana mengajukan banding atau meminta peninjauan kembali, kasus ini berpotensi berlanjut ke Mahkamah Agung AS. Pertanyaan besarnya: akankah Mahkamah Agung akhirnya memberikan batasan yang jelas tentang sejauh mana negara bagian bisa mengatur konten daring tanpa melanggar hukum federal? Atau justru akan memperkuat imunitas platform yang selama ini dikritik sebagai bentuk "self-regulation" yang gagal?



