DPR Desak Operator Telekomunikasi Patuhi Putusan MK: Sisa Kuota Tak Boleh Hangus
Baca dalam 60 detik
- Mahkamah Konstitusi memutuskan penghapusan sisa kuota internet melanggar konstitusi, memicu desakan implementasi dari DPR.
- Komisi I DPR mendesak operator menyediakan opsi akumulasi kuota atau kompensasi, namun mengingatkan agar tidak berujung kenaikan tarif.
- Pemerintah melalui Menkomdigi berkomitmen mengkaji regulasi, sementara pengamat soroti risiko beban baru bagi konsumen.

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menyatakan kebijakan penghapusan sisa kuota internet oleh operator telekomunikasi bertentangan dengan konstitusi, mendorong Komisi I DPR untuk mendesak implementasi segera putusan tersebut. Putusan nomor 273/PUU-XXIII/2025 ini dinilai sebagai kemenangan bagi konsumen yang selama ini dirugikan oleh praktik kuota hangus.
Anggota Komisi I DPR dari Fraksi PKB, Oleh Soleh, menilai putusan ini menegaskan bahwa hak konsumen yang telah dibayarkan harus mendapat perlindungan hukum. "Setiap hak yang diperoleh secara sah dan dibayar wajib dilindungi, sehingga operator harus konsisten menjalankan putusan ini," ujarnya. Ia menambahkan bahwa sisa kuota, meski dianggap kecil bagi operator, tetap memiliki nilai bagi masyarakat yang telah membayar penuh.
Senada, politikus Golkar Nurul Arifin mengingatkan bahwa internet kini menjadi kebutuhan dasarโmencakup pendidikan, pekerjaan, hingga ekonomi. Namun, ia memberi catatan serius: implementasi putusan jangan sampai memicu kenaikan tarif atau pengurangan paket yang pada akhirnya membebani masyarakat. "Jangan sampai konsumen bisa menyimpan sisa kuota, tapi harus bayar lebih mahal. Itu bertentangan dengan semangat keadilan putusan MK," katanya.
Menanggapi putusan, Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menyambut baik keputusan MK. Ia telah memerintahkan tim untuk mengkaji implikasi putusan dan menyesuaikan regulasi jika diperlukan. "Kami berkomitmen mengawal implementasi agar hak konsumen terlindungi tanpa mengabaikan keberlanjutan investasi dan kualitas jaringan," ujarnya dalam keterangan resmi.
Meski demikian, implementasi putusan ini menghadapi tantangan teknis dan ekonomis. Operator telekomunikasi harus menyesuaikan sistem billing dan model bisnis yang selama ini mengandalkan praktik kuota hangus. DPR mengingatkan agar penyesuaian tidak menjadi dalih kenaikan tarif yang justru merugikan konsumen. Ke depan, pengawasan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) akan menjadi kunci untuk memastikan transisi berjalan adil. Pertanyaan yang mengemuka: mampukah operator menyediakan opsi roll over tanpa membebani pengguna? Ataukah praktik kuota hangus akan berganti dengan biaya tersembunyi?



