Skandal Dana Syariah Indonesia: Dude Harlino dan Alyssa Dibayar Rp750 Juta sebagai Brand Ambassador
Baca dalam 60 detik
- Pasangan selebriti Dude Harlino dan Alyssa Soebandono disebut menerima Rp750 juta dari PT Dana Syariah Indonesia (DSI) untuk menjadi brand ambassador, terungkap dalam dakwaan kasus penggelapan.
- Jaksa mengungkap pembayaran itu dibuat seolah-oleh sebagai pinjaman (lender) melalui perusahaan afiliasi, menyembunyikan aliran dana ke artis.
- Kasus ini menambah panjang daftar investasi bodong yang melibatkan publik figur, mengingatkan investor untuk lebih waspada terhadap skema penipuan berkedok syariah.

Kasus dugaan penggelapan yang menjerat PT Dana Syariah Indonesia (DSI) kian memanas setelah terungkap bahwa perusahaan tersebut membayar selebriti Dude Harlino dan istrinya, Alyssa Soebandono, sebesar Rp750 juta sebagai brand ambassador. Fakta ini muncul dalam dakwaan jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Depok yang dibacakan pada Jumat (24/7/2026).
Kepala Seksi Intelijen Kejari Depok, Barkah Dwi Hatmoko, mengonfirmasi bahwa kedua artis tersebut berstatus saksi dalam perkara ini. โYang bersangkutan statusnya sebagai saksi dalam perkara tersebut kaitannya sebagai brand ambassador PT DSI,โ ujarnya. Namun, yang menjadi sorotan adalah bagaimana pembayaran kepada mereka dilakukan dengan cara yang tidak lazim.
Dalam dakwaan, jaksa menyebutkan bahwa pembayaran kepada brand ambassador itu direkayasa seolah-olah sebagai pinjaman (lender) yang tercatat di rekening PT Multiguna Cipta Mandiri atas nama Dude Harlino dan Alyssa Soebandono. Masing-masing disebut menerima dana dengan total akumulasi Rp750.030.000. Modus ini diduga untuk menyembunyikan aliran dana dari perusahaan kepada para artis, sehingga tampak seperti transaksi pinjaman biasa.
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat ke Bareskrim Polri terkait gagal bayar DSI. Dalam penyidikan, polisi menemukan praktik proyek fiktif yang menggunakan data peminjam lama untuk menarik investor baru. Data tersebut dicatut seolah-olah DSI memiliki proyek baru, padahal hanya modus untuk mengumpulkan dana masyarakat. Tiga terdakwa yang telah ditetapkan adalah Direktur Utama Taufiq Aljufri (TA), mantan direktur Mery Yuniarni (MY), dan komisaris Arie Rizal Lesmana (ARL).
Bagi investor Indonesia, kasus ini menjadi pengingat keras akan bahaya investasi bodong yang kerap menggunakan figur publik untuk membangun kredibilitas. Modus pembayaran brand ambassador yang disamarkan sebagai pinjaman menunjukkan tingkat kecanggihan pelaku dalam mengelabui otoritas dan masyarakat. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pun diharapkan lebih ketat mengawasi perusahaan fintech dan investasi syariah yang rawan disalahgunakan.
Para terdakwa dijerat dengan sejumlah pasal berat, termasuk Pasal 488, 486, dan 492 KUHP, serta Undang-Undang ITE dan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) Nomor 4 Tahun 2023. Ancaman hukuman maksimal bisa mencapai belasan tahun penjara. Pertanyaan besarnya, apakah kasus ini akan membuat publik lebih selektif dalam memilih investasi, atau justru akan muncul lagi skema serupa dengan wajah baru?



