Revisi Hukum Kekaisaran Jepang: Menjaga Tradisi atau Mengundang Risiko?
Baca dalam 60 detik
- Parlemen Jepang mengesahkan revisi pertama Undang-Undang Rumah Tangga Kekaisaran sejak 1947, yang memungkinkan adopsi pria dari keluarga mantan cabang untuk menjaga garis suksesi laki-laki.
- Keputusan ini mengesampingkan opsi kaisar perempuan yang didukung 83% publik, memicu kritik dari akademisi dan oposisi yang menilai langkah tersebut tidak mencerminkan kehendak rakyat.
- Para pengamat memperingatkan bahwa mengabaikan opini publik justru dapat menggerus legitimasi sistem kekaisaran, yang secara konstitusional bergantung pada dukungan rakyat.

Revisi besar pertama Undang-Undang Rumah Tangga Kekaisaran Jepang sejak 1947 resmi disahkan, namun alih-alih memperkuat monarki tertua di dunia, langkah ini justru dinilai dapat membahayakan kelangsungan sistem kekaisaran karena mengabaikan aspirasi publik yang mayoritas mendukung keberadaan kaisar perempuan.
Undang-undang yang direvisi, yang disetujui parlemen pada Jumat lalu, membawa dua perubahan utama: pertama, mengizinkan keluarga kekaisaran untuk mengadopsi pria berusia 15 tahun ke atas yang merupakan keturunan laki-laki dari mantan keluarga cabang kekaisaran; kedua, mengizinkan anggota perempuan untuk tetap mempertahankan status kekaisaran setelah menikah dengan rakyat biasa. Namun, pakar menilai keputusan ini justru menjauh dari konsensus publik.
Hideya Kawanishi, profesor di Sekolah Pascasarjana Humaniora Universitas Nagoya, menyebut undang-undang ini “jauh dari opini publik.” Menurutnya, langkah koalisi pemerintahan Perdana Menteri Sanae Takaichi yang terburu-buru mengesahkan revisi tersebut, meskipun menuai kritik dari partai oposisi, menunjukkan adanya prioritas yang keliru. Oposisi menuduh pemerintah menggunakan “manuver menipu” dengan memasukkan klausul yang tidak pernah dibahas dalam perundingan lintas partai, yaitu bahwa keturunan laki-laki dari anggota adopsi berhak atas suksesi takhta.
Data dari jajak pendapat Kyodo News pada Mei lalu menunjukkan bahwa 83 persen responden mendukung kemungkinan kaisar perempuan, sementara hanya 13,1 persen yang menolak. Dukungan ini sebagian besar didorong oleh kebutuhan untuk membebaskan anggota perempuan keluarga kekaisaran dari tekanan melahirkan pewaris laki-laki, serta popularitas Putri Aiko, satu-satunya anak Kaisar Naruhito dan Permaisuri Masako. Di sisi lain, dukungan untuk adopsi dari mantan keluarga cabang hanya mencapai 43,7 persen, hampir setara dengan yang menolak (42,6 persen).
Konteks historis menunjukkan bahwa isu kaisar perempuan bukanlah hal baru. Pada 2005, panel pemerintah di bawah Perdana Menteri Junichiro Koizumi menyimpulkan bahwa kaisar perempuan akan “sangat signifikan dalam memastikan kelangsungan stabil” sistem kekaisaran. Namun, laporan yang sama justru menolak gagasan adopsi dari mantan cabang karena sulit mendapat dukungan publik. Kini, dua dekade kemudian, arus konservatif di dalam Partai Demokrat Liberal (LDP) pimpinan Takaichi justru mendorong kebijakan yang bertolak belakang dengan rekomendasi tersebut.
Bagi Indonesia, dinamika suksesi monarki Jepang ini relevan sebagai studi kasus tentang bagaimana tradisi dan modernitas bernegosiasi dalam sistem pemerintahan. Jepang, sebagai negara tetangga dengan pengaruh ekonomi dan budaya yang kuat, kerap menjadi rujukan dalam hal stabilitas institusi. Namun, langkah mempertahankan garis suksesi paternalistik di tengah tuntutan kesetaraan gender global justru dapat mengurangi legitimasi moral sistem kekaisaran di mata dunia. Apalagi, konstitusi Jepang menegaskan bahwa kaisar adalah “simbol” yang posisinya berasal dari “kehendak rakyat.”
Yohei Mori, profesor di Universitas Seijo, mengkritik keras obsesi pemerintah mempertahankan sistem suksesi laki-laki. “Beberapa konservatif dengan bangga mengatakan bahwa suksesi kaisar laki-laki Jepang telah berlangsung selama lebih dari 2.600 tahun. Namun, melihat tren global menuju suksesi berdasarkan hak sulung dan kesetaraan gender, saya justru bertanya-tanya apakah mempertahankan sistem seperti itu justru sesuatu yang memalukan,” ujarnya. Dengan hanya tiga pewaris laki-laki yang tersisa, dan salah satunya sudah berusia 90 tahun, apakah Jepang bersiap menghadapi krisis suksesi yang nyata, atau justru menciptakan masalah baru dengan mengabaikan suara rakyatnya?



