Bos Whip Pink Ajukan Gelar Perkara: UU Kesehatan Dinilai Tak Tepat untuk Gas N2O
Baca dalam 60 detik
- Direksi PT Suplaindo Sukses Sejahtera menguji dasar hukum penetapan tersangka melalui gelar perkara khusus di Bareskrim.
- Kuasa hukum menegaskan produk Whip Pink merupakan bahan tambahan pangan, bukan sediaan farmasi, sehingga Pasal 435 UU Kesehatan dianggap keliru.
- Kasus ini membuka celah regulasi N2O di Indonesia: BPOM belum memiliki ketentuan izin edar untuk gas tersebut sebagai bahan pangan.

Direktur utama PT Suplaindo Sukses Sejahtera (SSS), Andi Hioe dan Jasen Hioe, resmi mengajukan permohonan gelar perkara khusus ke Bareskrim Polri untuk mempertanyakan keabsahan status tersangka yang disematkan kepada mereka. Langkah hukum ini diambil setelah keduanya dijerat dengan Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan terkait produksi dan distribusi gas N2O (nitrous oxide) merek Whip Pink—produk yang menurut pihak perusahaan sejatinya masuk dalam kategori bahan tambahan pangan, bukan sediaan farmasi.
Kuasa hukum kedua tersangka, Rizky Hariyo Wibowo, menyatakan bahwa gelar perkara khusus bertujuan menguji apakah penyidik telah memenuhi syarat dua alat bukti minimum dan apakah penerapan pasal sudah tepat. "Kami ingin memperjelas mengapa produk yang jelas-jelas masuk dalam industri bahan tambahan pangan bisa dikaitkan dengan Pasal 435 yang mengatur sediaan farmasi dan alat kesehatan," ujarnya di Bareskrim, Kamis (23/7). Menurut Rizky, N2O memiliki beberapa segmen penggunaan—medis, propelan, dan bahan tambahan pangan—yang masing-masing diatur dalam rezim undang-undang berbeda. Whip Pink, tegasnya, berada di ranah industri kuliner.
Persoalan ini bermula dari temuan Bareskrim yang membongkar 16 gudang penyimpanan produk Whip Pink di 12 kota, mulai dari Jakarta hingga Lombok. Seluruh gudang tersebut belum memiliki legalitas dan izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Dalam penggeledahan, polisi juga mengamankan sembilan pegawai PT SSS untuk pemeriksaan lebih lanjut. Adapun omzet perusahaan dari penjualan Whip Pink dalam enam bulan terakhir diperkirakan mencapai Rp2,1 miliar hingga Rp7,1 miliar.
Sebelum ditahan, Andi dan Jasen telah menjalani pemeriksaan pada Rabu (22/7) dan langsung ditahan di Rutan Bareskrim. Kasubdit III Dittipid Narkoba Bareskrim Kombes Zulkarnain mengonfirmasi penahanan tersebut berlaku 20 hari ke depan. Namun, pihak perusahaan mengaku sudah berupaya meminta penjelasan kepada BPOM terkait mekanisme perizinan N2O sebagai bahan tambahan pangan dalam pertemuan pada 27 Februari 2026. "Jawabannya belum ada ketentuan regulasi dan izin edar. Justru kami ingin menanyakan apakah memang ada prosedurnya," ungkap Rizky.
Konteks Indonesia: Kasus ini menyoroti celah regulasi yang membingungkan antara UU Kesehatan dan peraturan pangan. N2O memang dikenal luas sebagai gas propelan untuk krim kocok (whipped cream) di industri kuliner, namun juga disalahgunakan sebagai obat rekreasi. BPOM sendiri belum memiliki aturan spesifik mengenai izin edar gas N2O untuk pangan, sehingga produsen berada dalam zona abu-abu. Sementara itu, Bareskrim menggunakan UU Kesehatan yang lebih ketat karena adanya korban yang diduga akibat konsumsi Whip Pink. Ketidakjelasan ini berpotensi menjerat pelaku usaha lain yang bergerak di bidang serupa.
Ke depan, putusan gelar perkara khusus akan menjadi preseden penting: apakah produk semacam Whip Pink harus tunduk pada rezim farmasi atau pangan. Jika pengadilan memenangkan argumen kuasa hukum, maka Bareskrim harus merevisi pasal yang dikenakan. Sebaliknya, jika UU Kesehatan dianggap sah, maka seluruh produsen N2O untuk kuliner wajib mengantongi izin edar BPOM—yang saat ini belum ada. Pertanyaannya, siapakah yang bertanggung jawab atas ketiadaan regulasi yang jelas: pemerintah, BPOM, atau justru pelaku usaha yang nekat berproduksi tanpa kepastian hukum?



