Antifa: Ancaman yang Diciptakan Pemerintah AS, Analis Sebut Tak Lebih dari Ideologi
Baca dalam 60 detik
- Pemerintahan Trump menggelar pertemuan menteri luar negeri dari 60 negara untuk membahas ancaman terorisme sayap kiri antifa, namun sekutu seperti Belanda dan Jerman menyatakan tidak menemukan bukti keberadaan kelompok tersebut.
- Antifa bukan organisasi terstruktur melainkan gerakan ideologis tanpa rantai komando, pendanaan, atau catatan serangan mematikan, berbeda dengan kelompok seperti ISIS atau Al-Qaida.
- Langkah AS mendorong negara lain menetapkan antifa sebagai organisasi teroris berpotensi membahayakan kebebasan sipil dan mengalihkan perhatian dari ancaman terorisme nyata.

Pemerintahan Presiden Donald Trump pada 16 Juli 2026 menggelar pertemuan tingkat menteri luar negeri yang dihadiri perwakilan lebih dari 60 negara untuk membahas kebangkitan terorisme politik sayap kiri—sebuah ancaman yang menurut banyak sekutu AS tidak memiliki dasar bukti yang kuat. Menteri Luar Negeri Marco Rubio memimpin pertemuan di Washington dengan agenda menggalang dukungan internasional melawan gerakan antifa, yang digambarkan sebagai jaringan teroris transnasional. Namun, sejumlah negara seperti Belanda dan Jerman secara diplomatis menyampaikan bahwa hukum domestik mereka tidak memungkinkan penetapan antifa sebagai organisasi teroris karena tidak ada entitas semacam itu.
Kebingungan juga datang dari kalangan analis intelijen. Beberapa di antaranya menolak memberikan pengarahan tentang antifa dalam rapat antarbadan karena tidak menganggapnya sebagai ancaman serius. Daniel Byman, mantan kepala kantor Departemen Luar Negeri yang bertugas menetapkan organisasi teroris, menegaskan bahwa ancaman yang digambarkan pemerintahan Trump tidak sesuai dengan kenyataan. Antifa, menurutnya, bukanlah sebuah kelompok dengan struktur organisasi, melainkan gerakan dan ideologi longgar yang menentang fasisme. Bentuk paling terorganisirnya hanyalah kolektif lokal yang tersebar, seperti Rose City Antifa di Portland, Oregon.
“Tidak ada daftar anggota, hierarki komando, atau struktur pendanaan. Tidak ada pemimpin antifa yang pernah disebutkan pemerintahan Trump, dan tidak ada catatan serangan mematikan yang dilakukan oleh organisasi bernama antifa di Amerika Serikat,” tulis Byman dalam analisisnya. Sebagai perbandingan, kelompok seperti Islamic State (ISIS) dan Al-Qaida telah membunuh puluhan ribu orang dan memiliki rantai komando yang terdokumentasi. Antifa tidak memiliki semua itu. “Anda tidak bisa memenggal gerakan yang tidak berkepala, dan Anda tidak bisa menjatuhkan sanksi pada organisasi yang tidak ada,” tambahnya.
Langkah awal kampanye ini dimulai pada 22 September 2025, ketika Trump menandatangani perintah eksekutif yang menyatakan antifa sebagai organisasi teroris domestik. Perintah tersebut menggambarkan antifa sebagai “perusahaan militeris dan anarkis yang secara eksplisit menyerukan penggulingan Pemerintah Amerika Serikat.” Namun, dua masalah langsung muncul. Pertama, tidak ada kewenangan hukum untuk menetapkan organisasi domestik sebagai kelompok teroris—celah yang sengaja dipertahankan Kongres karena alasan Amandemen Pertama. Kedua, perintah itu menetapkan sesuatu yang oleh pimpinan FBI sebelumnya digambarkan sebagai ideologi sebagai sebuah organisasi. Tiga hari kemudian, Memorandum Keamanan Nasional Presiden 7 (NSPM-7) mengubah fiksi ini menjadi mesin penegakan, mengarahkan Departemen Keuangan untuk mengidentifikasi dan mengganggu jaringan keuangan yang mendanai apa yang dianggap sebagai terorisme domestik, serta memerintahkan bank untuk melaporkan aktivitas mencurigakan ke Jaringan Penegakan Kejahatan Keuangan (FinCEN).
Implikasinya, aparat pengawasan keuangan yang dibangun untuk melacak uang Al-Qaida pasca serangan 11 September 2001 kini diarahkan ke warga Amerika yang dianggap beraliran kiri. NSPM-7 juga mengarahkan Satuan Tugas Gabungan Terorisme FBI untuk mengoordinasikan strategi nasional guna menyelidiki, menuntut, dan mengganggu entitas dan individu. Yang lebih mengkhawatirkan, memorandum tersebut mengidentifikasi penanda gerakan teroris ini sebagai anti-Amerikanisme, anti-kapitalisme, dan anti-Kristen—yang merupakan posisi politik, bukan indikator terorisme.
Komponen asing dari kampanye ini tiba pada November 2025, ketika Departemen Luar Negeri menetapkan empat kelompok Eropa—masing-masing satu dari Jerman dan Italia, serta dua dari Yunani—sebagai Teroris Global yang Ditunjuk Khusus dan Organisasi Teroris Asing. Meskipun kelompok-kelompok ini nyata dan beberapa anggotanya telah melakukan kejahatan seperti penyerangan dan pengeboman skala kecil, tidak satu pun dari keempat kelompok tersebut yang melakukan serangan yang mengakibatkan kematian. Mantan pejabat Departemen Luar Negeri yang terlibat dalam penetapan ratusan individu dan organisasi menegaskan bahwa standar untuk menetapkan FTO tidak pernah serendah ini. “Daftar FTO kehilangan makna dan kekuatan pencegahannya ketika mencakup kelompok dengan jumlah korban jiwa nol, sementara gerakan yang benar-benar mematikan tidak terdaftar,” ujarnya.
Bagi Indonesia, langkah AS ini patut dicermati. Meskipun tidak ada keterkaitan langsung, kebijakan luar negeri AS sering kali mempengaruhi dinamika keamanan regional. Jika AS berhasil membujuk sekutu-sekutunya untuk mengadopsi definisi terorisme yang longgar, ada risiko bahwa negara-negara lain, termasuk di Asia Tenggara, dapat menggunakan label serupa untuk membungkam oposisi politik atau gerakan sosial. Pengalaman Indonesia dengan Undang-Undang Terorisme menunjukkan pentingnya definisi yang ketat untuk mencegah penyalahgunaan. Selain itu, pengalihan perhatian dari ancaman nyata seperti jaringan teroris transnasional yang masih aktif di kawasan dapat melemahkan kerja sama kontraterorisme yang selama ini dibangun.
“Setiap tindakan pemerintahan Trump terhadap musuh khayalan menciptakan risiko. Dan dorongan untuk menginternasionalkan ancaman antifa bisa memiliki konsekuensi buruk di dalam negeri,” tulis Byman.
Ke depan, pertemuan menteri luar negeri ini berpotensi memperlebar jurang antara prioritas kontraterorisme AS dan Eropa. Seorang pakar kontraterorisme Eropa memperingatkan bahwa KTT tersebut mengungkapkan kesediaan pemerintahan Trump untuk membengkokkan kebijakan kontraterorisme demi kepentingan partisan. Karena kontraterorisme Eropa sangat bergantung pada intelijen AS, kerja sama transatlantik bisa menghadapi masa-masa sulit. Yang pasti, ancaman nyata—dari kelompok yang memiliki pemimpin, pendanaan aktual, dan niat jahat—akan semakin kurang mendapat perhatian dari AS dan sekutu yang ikut-ikutan mengejar antifa.



