Kematian American Bully di Hong Kong Picu Pertanyaan soal Regulasi Anjing Petarung
Baca dalam 60 detik
- Seekor American Bully betina mati saat operasi sterilisasi di Hong Kong, memicu kritik terhadap kebijakan otoritas setempat.
- Pemilik anjing mengaku terpaksa melakukan operasi karena takut anjingnya disita akibat aturan ketat yang melarang kepemilikan ras tersebut.
- Insiden ini menyoroti dilema antara regulasi keselamatan publik dan kesejahteraan hewan, yang juga relevan bagi Indonesia yang tengah menyusun aturan serupa.

Kematian seekor American Bully betina di meja operasi di Hong Kong Jumat lalu memicu gelombang kritik terhadap kebijakan otoritas setempat yang mengklasifikasikan ras tersebut sebagai anjing petarung. Pemilik anjing yang akrab disapa Monchiu itu menegaskan bahwa mereka terpaksa menjalani prosedur sterilisasi meski mengetahui kondisi fisik anjingnya lemah, lantaran takut hewan peliharaannya disita oleh Departemen Pertanian, Perikanan, dan Konservasi (AFCD).
Monchiu, yang lahir dengan kebutaan pada satu mata, gangguan pendengaran, dan masalah kulit, menjalani operasi di sebuah klinik hewan pada Jumat (14/2). Namun, nyawanya tak tertolong akibat reaksi terhadap anestesi. Dalam unggahan media sosial, pemilik yang menyebut diri 'ayah dan ibu' ini mengaku telah berulang kali dilaporkan oleh tetangga sejak otoritas Hong Kong meningkatkan pengawasan terhadap kepemilikan anjing ras yang dianggap berbahaya. Mereka bersikeras bahwa Monchiu adalah hewan yang patuh dan tidak pernah menunjukkan agresivitas.
"Kami sangat takut ia akan dilaporkan dan dibawa ke departemen untuk ditahan. Ia memiliki cacat fisik—terlahir buta di satu mata, tidak bisa mendengar, dan memiliki masalah kulit—dan ia tidak akan bertahan hidup di cuaca panas seperti ini di sel tahanan," tulis pemilik dalam pernyataan yang dikutip media setempat. Mereka menambahkan, "Monchiu adalah korban dari penegakan hukum yang tidak pandang bulu oleh departemen."
Klasifikasi American Bully sebagai anjing petarung di Hong Kong bukanlah hal baru. Sejak 1999, kepemilikan ras ini—bersama dengan Pit Bull Terrier dan Japanese Tosa—memerlukan izin khusus dan kepatuhan pada aturan ketat, termasuk pemasangan mikrochip, pengikatan, dan penggunaan moncong di tempat umum. Pelanggaran dapat berujung pada penyitaan hewan dan denda hingga puluhan ribu dolar Hong Kong. Namun, kebijakan ini kerap dikritik oleh para pecinta hewan karena dianggap tidak membedakan antara anjing yang dilatih untuk bertarung dan anjing peliharaan yang ramah.
Di Indonesia, perdebatan serupa mulai mengemuka. Rancangan Undang-Undang Kesejahteraan Hewan yang tengah dibahas di DPR memang belum secara spesifik mengatur ras anjing tertentu, tetapi beberapa daerah telah menerapkan peraturan daerah yang membatasi kepemilikan ras tertentu. Misalnya, DKI Jakarta mewajibkan pemilik anjing ras tertentu untuk memiliki izin dan mematuhi persyaratan tertentu. Kasus Monchiu menjadi pelajaran berharga bahwa regulasi yang terlalu kaku tanpa mempertimbangkan kondisi individual hewan dapat berujung pada tragedi.
Para ahli perilaku hewan menilai bahwa klasifikasi berdasarkan ras saja tidaklah cukup. "Temperamen anjing lebih dipengaruhi oleh sosialisasi, pelatihan, dan perlakuan pemiliknya dibandingkan faktor genetik semata," ujar seorang dokter hewan di Jakarta yang enggan disebut namanya. Ia menambahkan, "Regulasi seharusnya fokus pada perilaku individu, bukan menghukum seluruh ras." Pandangan ini sejalan dengan rekomendasi Organisasi Kesehatan Hewan Dunia (OIE) yang mendorong pendekatan berbasis risiko daripada pelarangan langsung.
Kematian Monchiu juga menyoroti dilema etis yang dihadapi pemilik hewan di bawah tekanan regulasi. Di satu sisi, mereka ingin mematuhi hukum; di sisi lain, mereka harus mempertimbangkan kesejahteraan hewan peliharaan mereka. Dalam kasus ini, pemilik mengaku telah berulang kali melaporkan kondisi Monchiu kepada otoritas, tetapi tidak mendapat respons yang memadai. Mereka berharap kematian Monchiu dapat menjadi momentum untuk meninjau ulang kebijakan yang ada, tidak hanya di Hong Kong, tetapi juga di negara-negara lain yang memiliki aturan serupa.
Ke depan, pertanyaan yang mengemuka adalah: apakah otoritas akan lebih responsif terhadap laporan pemilik hewan yang memiliki kondisi medis khusus? Atau justru semakin memperketat aturan sehingga memaksa lebih banyak pemilik mengambil risiko? Di Indonesia, dengan meningkatnya popularitas ras-ras seperti American Bully, penting bagi pemerintah untuk merancang regulasi yang tidak hanya melindungi masyarakat dari potensi bahaya, tetapi juga menjamin kesejahteraan hewan. Apakah kasus ini akan menjadi katalis bagi perubahan kebijakan yang lebih manusiawi? Hanya waktu yang bisa menjawab, tetapi yang jelas, nyawa Monchiu telah menjadi pengorbanan yang memicu diskusi penting.



