MK Kabulkan Sebagian Gugatan Soal Kuota Internet Hangus: Operator Wajib Sediakan Opsi Sisa Kuota Tetap Aktif
Baca dalam 60 detik
- Mahkamah Konstitusi memerintahkan operator telekomunikasi menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota internet konsumen tetap aktif dan bisa digunakan.
- Putusan ini menjawab gugatan pengemudi ojol dan pedagang daring yang dirugikan kebijakan kuota hangus, namun tidak mewajibkan akumulasi sisa kuota secara penuh.
- MK menilai Pasal 71 angka 2 UU Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat, sehingga operator harus merevisi skema tarif dan masa berlaku kuota.

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa operator telekomunikasi wajib menyediakan opsi layanan yang memungkinkan sisa kuota internet pelanggan tetap aktif dan dapat digunakan setelah masa berlaku paket berakhir. Keputusan ini diambil dalam sidang pengujian undang-undang yang diajukan oleh pengemudi ojek online, pedagang kuliner daring, dan seorang akademisi yang merasa dirugikan oleh praktik kuota hangus.
Dalam amar putusan yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo pada Kamis (23/7), MK mengabulkan sebagian permohonan para pemohon. Hakim konstitusi menyatakan bahwa norma dalam Pasal 71 angka 2 Lampiran UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja belum memberikan jaminan terhadap hak milik pengguna jasa telekomunikasi atas manfaat kuota internet yang belum habis. Norma tersebut dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, kecuali jika dimaknai bahwa operator wajib menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota tetap aktif.
Para pemohon, yang diwakili kuasa hukum Viktor Santoso Tandiasa, sebelumnya mengajukan uji materi terhadap pasal yang mengatur mekanisme penetapan tarif telekomunikasi. Mereka menilai pasal tersebut memberikan "cek kosong" kepada operator untuk menerapkan skema kuota hangus tanpa kewajiban akumulasi sisa kuota. Menurut pemohon, konsumen telah membayar lunas data internet, namun hak mereka dapat diputus secara sepihak hanya karena batas waktu yang ditentukan operator.
Hakim Konstitusi Adies Kadir dalam pertimbangannya mengungkapkan bahwa norma yang diuji belum mengatur jaminan hak milik pengguna atas sisa kuota. Oleh karena itu, MK memutuskan bahwa pasal tersebut harus dimaknai ulang. Operator kini diwajibkan untuk menyediakan pilihan layanan telekomunikasi yang memastikan sisa kuota milik pengguna tetap aktif dan dapat digunakan. Namun, MK tidak mengabulkan permohonan para pemohon secara utuh, karena pemaknaan yang diberikan tidak persis seperti yang diminta.
Implikasi putusan ini terhadap industri telekomunikasi di Indonesia cukup signifikan. Selama ini, mayoritas operator menerapkan kebijakan kuota hangus di akhir periode masa aktif, yang sering dikeluhkan konsumen. Dengan putusan ini, operator harus merevisi skema tarif dan masa berlaku kuota. Meski demikian, MK tidak mewajibkan sistem akumulasi sisa kuota (data rollover) secara penuh, melainkan hanya mewajibkan adanya opsi layanan yang menjamin sisa kuota tetap aktif. Artinya, operator masih bisa menawarkan paket dengan masa berlaku terbatas, asalkan ada pilihan lain yang memberikan perlindungan bagi konsumen.
Bagi konsumen Indonesia, putusan ini menjadi angin segar dalam perjuangan hak-hak digital. Praktik kuota hangus selama ini dianggap merugikan, terutama bagi pengguna yang tidak menghabiskan kuota dalam periode tertentu. Dengan adanya opsi layanan yang menjamin sisa kuota tetap aktif, konsumen memiliki lebih banyak kendali atas data yang telah dibayar. Namun, tantangan ke depan adalah bagaimana operator mengimplementasikan putusan ini tanpa membebani konsumen dengan biaya tambahan.
Ke depan, pengawasan terhadap kepatuhan operator akan menjadi kunci. Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital diharapkan segera menerbitkan aturan turunan yang merinci kewajiban operator. Pertanyaan yang muncul: apakah operator akan menaikkan harga paket untuk mengompensasi kewajiban baru ini, atau justru bersaing memberikan layanan terbaik? Putusan MK ini membuka babak baru dalam hubungan antara konsumen dan penyedia jasa telekomunikasi di Indonesia.



