Wacana Kewarganegaraan Ganda Terbatas: Jaring Talenta Diaspora atau Sekadar Janji?
Baca dalam 60 detik
- Pemerintah Indonesia tengah mengkaji pemberian kewarganegaraan ganda terbatas bagi diaspora berprestasi, sebuah langkah yang disambut hangat namun juga menuai tanda tanya.
- Data menunjukkan tren 'kabur' generasi muda Indonesia cukup tinggi, dengan ribuan orang melepas kewarganegaraan setiap tahunnya, menjadikan kebijakan ini krusial.
- Para pengamat mengingatkan bahwa seleksi berbasis talenta berisiko diskriminatif dan mengabaikan prinsip kewarganegaraan berdasarkan keturunan, sehingga perlu kajian matang.

Pemerintah Indonesia tengah menggulirkan wacana pemberian kewarganegaraan ganda terbatas bagi diaspora dengan keahlian khusus—seperti ilmuwan, dokter, insinyur, hingga pesepak bola—sebagai upaya menjaring talenta yang selama ini berkarier di luar negeri. Namun, di balik sambutan hangat dari sebagian diaspora, kebijakan ini masih menyisakan banyak pertanyaan mendasar: siapa yang berhak, bagaimana seleksinya, dan apakah sekadar status kewarganegaraan cukup untuk memulangkan mereka?
Presiden Prabowo Subianto pertama kali mengemukakan gagasan ini saat menyampaikan rancangan anggaran 2027 di parlemen pada 14 Agustus. Ia menekankan bahwa Indonesia tidak boleh memaksa putra-putri terbaiknya memilih antara karier global dan ikatan dengan tanah air. “Kita memiliki diaspora yang jumlahnya jutaan, dengan talenta luar biasa di berbagai bidang,” ujarnya. Namun, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi segera meredam optimisme dengan menyatakan bahwa wacana ini masih sekadar ide yang perlu dikaji bersama, dan jika pun terealisasi, prosesnya akan sangat selektif.
Gagasan ini muncul di tengah kekhawatiran akan fenomena brain drain yang kian nyata. Survei YouGov pada awal tahun lalu menunjukkan 41 persen Generasi Z dan 31 persen milenial Indonesia secara aktif mempertimbangkan bekerja di luar negeri. Survei Populix bahkan mencatat 82 persen anak muda yang ingin pergi beralasan pendapatan lebih tinggi. Tagar #KaburAjaDulu sempat viral, dan data Kementerian Hukum dan HAM mencatat hampir 8.000 orang melepas kewarganegaraan Indonesia dalam lima tahun terakhir, dengan rata-rata 1.600 orang per tahun. Sebagian besar adalah profesional muda dan mahasiswa berusia 25–35 tahun, dengan Singapura sebagai tujuan utama.
Di sisi lain, kebijakan ini juga dipandang sebagai kelanjutan dari program Global Citizenship of Indonesia (GCI) yang diluncurkan tahun lalu. GCI memberikan izin tinggal tetap bagi mantan WNI dan keturunan asing tanpa mengubah kewarganegaraan mereka. Namun, partisipasinya sangat rendah—hanya 11 pelamar hingga Februari—yang menurut pengamat disebabkan biaya aplikasi yang tinggi, mencapai 34,8 juta rupiah, dan program yang masih baru. Hal ini menimbulkan skeptisisme apakah sekadar hak tinggal cukup untuk menarik diaspora yang telah membangun kehidupan di luar negeri.
Para ahli hukum dan politik menyoroti potensi konflik dengan prinsip kewarganegaraan berdasarkan keturunan (ius sanguinis). Bilal Dewansyah, asisten profesor hukum tata negara Universitas Padjadjaran, mengingatkan bahwa sistem berbasis talenta dapat mengesampingkan WNI yang kewarganegaraannya diperoleh sejak lahir, seperti anak dari perkawinan campuran, jika pekerjaan mereka tidak memenuhi kriteria "talenta luar biasa". Ia menegaskan bahwa kelompok ini seharusnya juga diberi kesempatan memegang kewarganegaraan ganda, meski dengan pembatasan politik tertentu, seperti tidak boleh menduduki jabatan presiden atau anggota parlemen.
Senada, peneliti politik CSIS Nicky Fahrizal menekankan perlunya kriteria yang transparan dan prosedur hukum yang jelas. Ia juga menyoroti pentingnya ekosistem riset dan ekonomi yang mampu menyerap keahlian diaspora. "Jangan sampai mereka memilih kembali karena tawaran tertentu, tapi setelah tiba realitasnya tidak sesuai janji," katanya. Sementara itu, organisasi diaspora seperti IDN-Global dan PERCA mengkritik pendekatan yang terlalu sempit. Nathalia Widjaja dari IDN-Global menilai kewarganegaraan ganda seharusnya mencerminkan semangat inklusivitas, bukan menciptakan hierarki di antara WNI. Rulita Anggraini dari PERCA menambahkan bahwa sistem berbasis keturunan lebih objektif dan mengurangi ruang penyalahgunaan wewenang.
Dari sisi diaspora, wacana ini jelas menarik. Vivi Fajar, WNI di California yang telah 20 tahun tinggal di AS, mengaku antusias namun waspada. Ia menunggu detail soal biaya dan pajak. Santi Annewan, psikolog di Brisbane, melihat peluang untuk membuka usaha di Indonesia tanpa harus meninggalkan Australia. Namun, ada pula yang skeptis, seperti ilmuwan di Swiss yang enggan disebut namanya; ia mendukung seleksi berbasis data, bukan debat idealis. Pengusaha Aditya Lesmana yang membagi waktu antara Jakarta dan Singapura justru menilai kewarganegaraan bukan hambatan utama. "Hambatan sebenarnya adalah regulasi yang rumit, pajak, dan kepastian hukum," tegasnya. Ia menyarankan agar Indonesia mempermudah diaspora berkontribusi dari luar negeri melalui investasi dan transfer teknologi, tanpa harus pindah fisik.
Pertanyaan besarnya kini: apakah kebijakan ini akan benar-benar menjadi undang-undang, atau hanya sekadar wacana yang menguap? Pemerintah masih mengkaji dan membutuhkan persetujuan parlemen. Jika pun disahkan, seleksi yang ketat berisiko membuat kebijakan ini hanya menjangkau segelintir orang, sementara mayoritas diaspora yang ingin kembali karena alasan keluarga atau budaya tetap kesulitan. Di sisi lain, tanpa perbaikan iklim usaha dan lapangan kerja berkualitas, status kewarganegaraan ganda mungkin tidak cukup untuk membalikkan tren brain drain. Akankah Indonesia mampu merancang kebijakan yang inklusif dan efektif, atau justru terjebak dalam retorika tanpa implementasi nyata?



