OJK Dorong Bank Genjot Dana Murah di Tengah Perang Likuiditas
Baca dalam 60 detik
- OJK menilai persaingan perbankan dalam menghimpun dana simpanan masih ketat akibat suku bunga acuan yang tinggi.
- Bank diminta memperbesar porsi dana murah (CASA) untuk menjaga fleksibilitas suku bunga kredit dan profitabilitas.
- Aturan baru POJK No.13/2024 mewajibkan bank mengumumkan komponen SBDK, termasuk cost of fund, demi transparansi.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta perbankan untuk memperkuat strategi pendanaan di tengah persaingan ketat memperebutkan dana simpanan nasabah. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, mengungkapkan bahwa nasabah dengan simpanan besar memiliki daya tawar yang tinggi, sehingga bank harus cermat mengelola biaya dana agar tetap kompetitif.
Menurut Dian, langkah utama yang harus ditempuh adalah meningkatkan porsi dana murah atau low-cost funding, seperti giro dan tabungan (CASA). Semakin besar porsi dana murah, semakin rendah biaya dana (cost of fund) yang harus ditanggung bank. Hal ini pada akhirnya memberi ruang bagi bank untuk menetapkan suku bunga kredit yang lebih fleksibel tanpa mengorbankan margin keuntungan.
"Cost of fund untuk kredit merupakan salah satu komponen dalam penetapan suku bunga kredit," ujar Dian dalam keterangan resmi yang diterima pada Kamis (23/7/2026). Ia menambahkan bahwa optimalisasi pendanaan menjadi kunci menjaga daya saing di tengah dinamika pasar yang terus berubah.
OJK telah menerbitkan Peraturan OJK (POJK) No.13 Tahun 2024 yang mengatur standardisasi komponen perhitungan Suku Bunga Dasar Kredit (SBDK). Aturan ini mewajibkan bank untuk mengumumkan secara terbuka komponen pembentuk SBDK, termasuk cost of fund untuk kredit. Langkah ini bertujuan memberikan akses informasi yang mudah bagi seluruh pemangku kepentingan, terutama masyarakat.
Di samping itu, Dian menekankan pentingnya penyesuaian suku bunga secara bertahap agar tetap sejalan dengan kondisi pasar dan rasio keuangan yang sehat. OJK juga mengimbau bank untuk memberikan informasi yang lengkap dan memadai terkait produk dana yang ditawarkan sebagai bagian dari edukasi dan perlindungan konsumen.
Bagi nasabah dan investor di Indonesia, kebijakan ini menjadi sinyal bahwa OJK serius mendorong transparansi biaya perbankan. Dengan mengetahui komponen SBDK, masyarakat dapat membandingkan biaya kredit antar bank secara lebih akurat. Sementara itu, bank dituntut untuk lebih efisien dalam mengelola dana agar tetap kompetitif tanpa harus menaikkan suku bunga kredit secara agresif.
Ke depan, efektivitas kebijakan ini akan sangat tergantung pada kepatuhan bank dalam mengumumkan komponen SBDK serta kemampuan mereka menggenjot dana murah. Apakah langkah OJK cukup untuk meredam perang likuiditas dan menjaga stabilitas sistem keuangan? Hanya waktu yang akan menjawab, namun arah kebijakan ini jelas mengedepankan transparansi dan efisiensi.



