Pusat Finansial Internasional Indonesia Buka Pintu bagi UHNWI: Golden Visa dan Bebas Pajak Waris Jadi Andalan
Baca dalam 60 detik
- UU PFII yang baru disahkan memberikan golden visa dan pembebasan pajak warisan bagi investor asing superkaya yang mendirikan family office di Indonesia.
- Fasilitas ini dirancang untuk menjadikan Indonesia rumah kedua bagi UHNWI dan bersaing dengan Singapura serta Dubai yang sudah lebih dulu menerapkan kebijakan serupa.
- Tantangan ke depan adalah implementasi teknis dan pengawasan agar insentif ini benar-benar mendorong investasi produktif dan tidak disalahgunakan.

Pemerintah resmi mengesahkan Undang-Undang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) yang memberikan fasilitas golden visa dan pembebasan pajak warisan bagi investor asing superkaya—langkah strategis untuk menarik lebih dari sekadar modal, melainkan juga komitmen jangka panjang para ultra-high-net-worth individuals (UHNWI) ke Indonesia.
Undang-undang yang disahkan dalam Rapat Paripurna DPR ke-26 pada 21 Juli 2026 ini memuat sejumlah insentif khusus di kawasan PFII. Salah satu yang paling menonjol adalah golden visa dengan masa tinggal 5 hingga 10 tahun. Untuk visa 5 tahun, investor perorangan harus menanamkan modal sekitar US$ 2,5 juta atau memenuhi syarat penanaman modal tertentu. Adapun visa 10 tahun membutuhkan investasi sebesar US$ 5 juta atau komitmen pembelian instrumen keuangan senilai US$ 700 ribu.
Selain kemudahan imigrasi, pemerintah juga membebaskan pajak warisan bagi harta yang diwariskan, sepanjang aset tersebut terdaftar di lembaga pengelola kekayaan keluarga (family office) di PFII dan pewaris merupakan warga negara asing yang terdaftar di lembaga serupa. Kebijakan ini—seperti diatur dalam Pasal 61 UU PFII—menghilangkan salah satu beban fiskal utama bagi keluarga superkaya yang ingin mewariskan kekayaan lintas generasi.
Langkah Indonesia ini bukan tanpa preseden. Pusat keuangan global seperti Singapura dan Dubai telah lama menerapkan pembebasan pajak warisan untuk menarik investor kelas atas. Namun, bagi Indonesia, PFII menjadi proyek percontohan untuk menguji daya saing sebagai hub finansial regional. Analis menilai bahwa kombinasi golden visa dan insentif pajak bisa menjadi magnet kuat, terutama bagi pengusaha dari kawasan Asia Timur dan Timur Tengah yang mencari stabilitas dan kemudahan regulasi.
Bagi pelaku pasar dan investor domestik, kehadiran PFII membawa angin segar sekaligus tantangan. Di satu sisi, masuknya UHNWI asing berpotensi meningkatkan likuiditas pasar keuangan dan membuka peluang kerja sama dengan perusahaan lokal. Di sisi lain, kekhawatiran akan kesenjangan regulasi antara kawasan PFII dan wilayah lain di Indonesia perlu diantisipasi. Pemerintah sendiri belum merinci mekanisme pengawasan dan sanksi bagi penyalahgunaan fasilitas ini, sehingga kepastian hukum masih menjadi tanda tanya.
Ke depan, efektivitas PFII akan sangat bergantung pada implementasi teknis di lapangan, termasuk koordinasi antara otoritas imigrasi, pajak, dan jasa keuangan. Tanpa kerangka pengawasan yang ketat, insentif yang murah hati ini bisa menjadi celah penghindaran pajak alih-alih alat pembangunan ekonomi. Pertanyaan yang mengemuka: apakah Indonesia mampu merebut hati para superkaya dari pusat keuangan mapan, atau justru terjebak dalam persaingan insentif yang merugikan?



