Praktik Kopi Pangku di Kudus Memicu Audiensi, Polisi Dorong Aturan Internal Paguyuban
Baca dalam 60 detik
- Viral praktik kopi pangku di kawasan coffee street Kudus mendorong kepolisian menggelar audiensi dengan para pedagang.
- Belum ada regulasi khusus dari Pemda, sehingga polisi mendorong paguyuban membuat aturan internal yang mengikat.
- Aturan mencakup jam operasional hingga pukul 00.00 WIB dan sanksi tegas bagi pelanggar untuk menjaga citra Kota Kudus.

Viralnya praktik kopi pangku di kawasan coffee street Kudus, Jawa Tengah, mendorong kepolisian setempat mengambil langkah cepat dengan menggelar audiensi bersama para pedagang kopi di Jalan Jenderal Sudirman. Langkah ini diambil untuk merespons kegaduhan publik dan mencegah timbulnya stigma negatif terhadap kota yang dikenal sebagai Kota Religius warisan Sunan Kudus.
Kapolsek Kudus Kota, AKP Subkhan, mengungkapkan bahwa hingga saat ini belum ada regulasi khusus dari pemerintah daerah yang mengatur operasional street coffee di zona tersebut. Ketiadaan payung hukum inilah yang menjadi celah munculnya praktik menyimpang seperti kopi pangku. Untuk mengatasinya, kepolisian mendorong setiap paguyuban pedagang kopi di tiap zona untuk membuat aturan internal yang mengikat dan disepakati bersama.
Aturan internal tersebut nantinya wajib didaftarkan ke Dinas Perdagangan, Dinas Perhubungan, serta dilaporkan ke pihak kepolisian. Dengan demikian, pelaksanaan di lapangan dapat memperoleh pendampingan resmi dari instansi terkait. Beberapa poin utama yang harus ditaati meliputi pembatasan jam operasional hingga penataan area parkir. Jam operasional dibatasi maksimal hingga pukul 00.00 WIB, sesuai kesepakatan yang dibuat bersama Penjabat (Pj) Bupati Kudus.
Subkhan menegaskan bahwa Kudus adalah Kota Religius yang memiliki nilai historis tinggi. Kebijakan toleransi berupa izin berjualan tetap diberikan agar roda perekonomian warga terus berputar. Namun, ia mengingatkan bahwa nama baik daerah harus tetap dipelihara. "Kita cegah bersama timbulnya stigma negatif seperti 'kopi pangku' atau bentuk penyimpangan lainnya," tegasnya. Bagi pedagang yang terbukti melanggar aturan, sanksi tegas akan dikenakan, mulai dari penghentian izin operasional hingga larangan berjualan sementara dalam kurun waktu tertentu.
Langkah kepolisian ini dinilai sebagai respons cepat untuk menjaga ketertiban dan citra Kudus. Ke depan, diharapkan paguyuban pedagang kopi dapat segera merumuskan aturan internal yang komprehensif, sehingga praktik serupa tidak terulang. Pertanyaan yang muncul kemudian: apakah aturan internal ini cukup efektif tanpa adanya regulasi resmi dari pemerintah daerah?



