Kortas Tipikor Kembali Panggil Eks Wakapolri Oegroseno, Bantah Kriminalisasi
Baca dalam 60 detik
- Kortas Tipidkor Polri mengklarifikasi mantan Wakapolri Oegroseno terkait dugaan korupsi pengadaan lahan Sepolwan, bukan pemanggilan tersangka.
- Oegroseno menilai penyelidikan kasus 15 tahun lalu sebagai bentuk kriminalisasi dan mempertanyakan dasar hukum serta audit kerugian negara.
- Proses klarifikasi ini berpotensi mempengaruhi kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di Indonesia, terutama dalam kasus yang melibatkan pejabat tinggi.

Kortas Tipidkor Polri kembali mengirimkan undangan klarifikasi kepada mantan Wakapolri Komjen (Purn) Oegroseno terkait dugaan korupsi dalam pengadaan lahan Sekolah Polisi Wanita (Sepolwan). Langkah ini memicu perdebatan soal batas waktu penanganan perkara dan potensi kriminalisasi terhadap kebijakan masa lalu.
Kepala Kortas Tipidkor Polri, Irjen Totok Suharyanto, menegaskan bahwa undangan yang dilayangkan pada Kamis (23/7) bukanlah pemanggilan tersangka, melainkan upaya memperoleh keterangan awal. "Ini bukan kriminalisasi, melainkan prosedur penyelidikan yang diatur dalam Pasal 16 ayat 1 huruf c dan j KUHAP," ujarnya. Kasus ini bermula dari pengaduan masyarakat mengenai dugaan tindak pidana dalam proses hibah lahan Sepolwan di Jalan Ciputat Raya, Jakarta Selatan, dan pengadaan lahan di Lembang, Jawa Barat.
Oegroseno, yang kini menjabat sebagai Komisaris Utama PT Perusahaan Listrik Negara (Persero), menyatakan heran dengan penyelidikan ini. Ia mempertanyakan dasar hukum dan keberadaan audit dari BPK, BPKP, atau Irwasum Polri yang mendukung dugaan kerugian negara. "Sebutkan dulu kerugian negaranya. Pidananya apa? Perbuatan pidananya apa?" tegasnya. Menurut Oegroseno, kebijakan yang diambilnya saat itu merupakan bagian dari tugas jabatan yang telah berjalan puluhan tahun tanpa masalah.
Konteks Indonesia: Kasus ini menyoroti tantangan penegakan hukum di Indonesia, terutama dalam menangani perkara yang melibatkan pejabat tinggi dan kebijakan masa lalu. Publik kerap mempertanyakan konsistensi aparat hukum dalam menindak dugaan korupsi, di satu sisi ada tuntutan pemberantasan korupsi, di sisi lain ada kekhawatiran kriminalisasi terhadap keputusan yang diambil dalam konteks berbeda. Proses klarifikasi ini juga menjadi ujian bagi Kortas Tipidkor untuk menunjukkan transparansi dan profesionalisme.
Menurut analis hukum pidana dari Universitas Indonesia, Dr. Muhammad Faisal, penyelidikan terhadap kasus lama harus didasarkan pada bukti kuat dan tidak boleh bersifat retroaktif tanpa dasar hukum yang jelas. "Jika tidak ada kerugian negara yang terukur, maka proses ini bisa dianggap sebagai bentuk pelecehan hukum," ujarnya. Ia menambahkan bahwa Pasal 16 KUHAP memang memberi kewenangan penyelidikan, tetapi harus diimbangi dengan prinsip kepastian hukum.
Ke depan, publik menanti apakah Kortas Tipidkor akan menaikkan status kasus ini ke penyidikan atau menghentikannya karena tidak cukup bukti. Pertanyaan mendasar yang mengemuka: akankah penegakan hukum di Indonesia mampu membedakan antara korupsi dan kebijakan yang sudah berusia belasan tahun?



