FCC Tutup Celah Regulasi: Perangkat dengan Komponen Huawei Dilarang Masuk Pasar AS
Baca dalam 60 detik
- Komisi Komunikasi Federal AS melarang penjualan perangkat yang mengandung komponen buatan Huawei dan ZTE, menutup celah yang selama ini dimanfaatkan vendor.
- Aturan baru ini memperluas larangan dari perangkat jadi ke komponen logika, termasuk semikonduktor, yang dinilai berpotensi menjadi celah keamanan.
- Langkah ini memperketat tekanan AS terhadap rantai pasok teknologi China dan berpotensi mempengaruhi strategi impor komponen di Indonesia.

Komisi Komunikasi Federal Amerika Serikat (FCC) pada Rabu (22/7) memutuskan untuk melarang penjualan perangkat di AS yang mengandung komponen keras buatan perusahaan China yang dianggap sebagai risiko keamanan nasional. Keputusan ini menutup celah regulasi yang sebelumnya memungkinkan perangkat dengan komponen dari Huawei dan ZTE tetap lolos sertifikasi.
Sejak 2022, FCC telah melarang perangkat jadi buatan perusahaan yang masuk daftar hitamโtermasuk Huawei dan ZTEโuntuk mendapatkan otorisasi baru di pasar AS. Namun, celah hukum memungkinkan perangkat yang mengandung komponen dari perusahaan tersebut tetap bisa masuk. Aturan baru secara tegas melarang setiap perangkat yang mengandung komponen logika buatan Huawei, termasuk semikonduktor dan perangkat komunikasi.
Ketua FCC Brendan Carr menyatakan bahwa lembaganya akan "menutup sepenuhnya celah komponen" yang selama ini dimanfaatkan. Langkah ini merupakan bagian dari kampanye keras pemerintahan Presiden Donald Trump untuk membatasi akses teknologi China ke pasar AS. Sebelumnya, FCC juga telah melarang impor peralatan dari sejumlah produsen China per 16 Juli dan mengusulkan larangan impor drone kelas militer.
Chris McGuire, mantan pejabat Dewan Keamanan Nasional AS di era Presiden Joe Biden, mengatakan kepada Reuters bahwa "komponen yang dikompromikan, terutama semikonduktor atau perangkat komunikasi, dapat digunakan untuk merusak seluruh perangkat." Pernyataan ini menggarisbawahi kekhawatiran Washington bahwa komponen China dapat menjadi pintu masuk bagi spionase atau sabotase siber.
Bagi Indonesia, kebijakan ini membawa implikasi serius. Sebagai negara yang mengimpor banyak perangkat elektronik dari China dan AS, Indonesia perlu mencermati potensi gangguan rantai pasok. Perusahaan teknologi di Indonesia yang menggunakan komponen Huawei dalam produknya mungkin harus mencari alternatif pemasok. Selain itu, ketegangan teknologi AS-China dapat mempengaruhi harga dan ketersediaan perangkat di pasar domestik.
Langkah FCC juga mencerminkan tren global menuju fragmentasi teknologi. Negara-negara lain, termasuk Indonesia, mungkin perlu menyusun regulasi serupa untuk melindungi keamanan siber nasional. Namun, kebijakan proteksionis semacam ini juga berisiko menghambat inovasi dan meningkatkan biaya produksi.
Ke depan, FCC masih mempertimbangkan untuk melarang perusahaan telekomunikasi China yang memiliki pusat data atau titik kehadiran di AS untuk berinterkoneksi dengan operator lain. Jika diterapkan, aturan ini secara efektif akan memaksa operator China menghentikan operasi pusat data mereka di Amerika. Pertanyaannya, apakah Indonesia akan mengikuti jejak AS dalam membatasi komponen China, atau justru memanfaatkan situasi untuk memperkuat kemitraan dengan Beijing?



