Tiga Petinggi Dana Syariah Indonesia Didakwa Gelapkan Rp1,3 Triliun Lewat Proyek Fiktif
Baca dalam 60 detik
- Direktur Utama, mantan direktur, dan komisaris PT Dana Syariah Indonesia resmi didakwa di PN Depok atas dugaan penggelapan dana nasabah senilai Rp1,38 triliun.
- Modus operandi yang digunakan adalah pencatutan data peminjam lama untuk menciptakan proyek fiktif yang ditawarkan sebagai investasi kepada masyarakat.
- Para terdakwa dijerat dengan pasal berlapis, termasuk UU ITE dan UU Pengembangan Sektor Keuangan, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Depok resmi mendakwa tiga petinggi PT Dana Syariah Indonesia atas dugaan penggelapan dana nasabah yang mencapai lebih dari Rp1,38 triliun. Sidang perdana yang digelar di Pengadilan Negeri Depok pada Rabu (22/7) mengungkap modus operandi yang sistematis dan merugikan ribuan investor.
Ketiga terdakwa adalah Direktur Utama Taufiq Aljufri, mantan Direktur Mery Yuniarni, dan Komisaris Arie Rizal Lesmana. Mereka didakwa secara bersama-sama melakukan tindak pidana penggelapan dengan cara memanipulasi data peminjam yang sudah ada untuk menciptakan proyek fiktif. Proyek-proyek palsu itu kemudian ditawarkan kepada masyarakat sebagai instrumen investasi syariah yang menjanjikan keuntungan tinggi.
Kasi Intel Kejari Depok Barkah Dwi Hatmoko mengungkapkan bahwa nilai total kerugian yang tercatat dalam dakwaan mencapai Rp1.386.834.954.040. Angka ini merupakan akumulasi dari dana yang disetorkan masyarakat ke PT Dana Syariah Indonesia sejak 2018 hingga 2022. Perusahaan yang bergerak di bidang pembiayaan syariah itu diketahui telah gagal bayar kepada para investornya sejak awal 2023, yang kemudian memicu laporan ke Bareskrim Polri.
Dalam proses penyidikan, Bareskrim Polri menemukan bahwa PT Dana Syariah Indonesia menggunakan data pribadi para peminjam yang sebelumnya telah mengajukan pembiayaan. Data tersebut kemudian dicatut dan diproses seolah-olah merupakan proyek baru yang membutuhkan pendanaan dari investor. Dengan cara ini, perusahaan berhasil mengumpulkan dana segar dari masyarakat tanpa adanya proyek riil yang dikerjakan.
Modus ini tergolong canggih karena memanfaatkan celah kepercayaan masyarakat terhadap lembaga keuangan syariah. Padahal, menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK), perusahaan pembiayaan syariah wajib memiliki underlying asset yang jelas dan transparan. Kasus ini menjadi pengingat bahwa investasi syariah pun tidak luput dari risiko penipuan jika pengawasannya lemah.
Para terdakwa dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 488 dan/atau Pasal 486 dan/atau Pasal 492 juncto Pasal 20 huruf c KUHP juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP, atau Pasal 45A Ayat (1) Jo Pasal 28 Ayat (1) UU ITE juncto Pasal 20 huruf c KUHP juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP, dan/atau Pasal 299 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), serta Pasal 607 ayat (1) huruf a, b, dan c KUHP juncto Pasal 20 huruf c KUHP juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP. Ancaman hukuman maksimal dalam pasal-pasal tersebut mencapai 20 tahun penjara.
Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan lembaga keuangan syariah yang seharusnya menjalankan prinsip transparansi dan keadilan. Kejadian serupa sebelumnya juga menimpa beberapa koperasi dan fintech syariah di Indonesia, menunjukkan bahwa pengawasan terhadap industri keuangan syariah masih perlu diperketat. OJK sendiri telah mengeluarkan aturan tentang perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan, namun implementasinya di lapangan masih menghadapi tantangan.
Sidang selanjutnya dijadwalkan berlangsung pekan depan dengan agenda pembacaan eksepsi dari tim kuasa hukum para terdakwa. Publik menanti apakah pengadilan akan memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan keuangan yang merugikan masyarakat luas. Pertanyaan besarnya, akankah kasus ini mendorong reformasi regulasi di sektor keuangan syariah Indonesia?



