Eks Bupati Pesawaran Dihukum 8 Tahun Penjara atas Korupsi Proyek Air Bersih
Baca dalam 60 detik
- Mantan Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona divonis 8 tahun penjara dan denda Rp750 juta atas korupsi proyek SPAM senilai Rp8,2 miliar.
- Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta 11 tahun, namun hakim juga membebankan uang pengganti Rp22,8 miliar.
- Dendi dinyatakan bersalah dalam tiga perkara sekaligus: korupsi bersama, gratifikasi, dan pencucian uang.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Tanjungkarang menjatuhkan vonis delapan tahun penjara kepada mantan Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona, atas keterlibatannya dalam korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) tahun anggaran 2022. Putusan tersebut dibacakan pada Rabu (22/7) di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, dan langsung menjadi sorotan publik karena melibatkan kepala daerah dalam kasus yang merugikan keuangan negara hingga miliaran rupiah.
Ketua majelis hakim Enan Sugiarto menyatakan Dendi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tiga tindak pidana sekaligus: korupsi secara bersama-sama, penerimaan gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Selain hukuman penjara, Dendi juga diwajibkan membayar denda Rp750 juta dan uang pengganti sebesar Rp22,8 miliar, dikurangi uang titipan Rp3 miliar yang telah disetorkan selama proses penyidikan.
Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya menuntut 11 tahun penjara. Meski demikian, majelis hakim menilai perbuatan Dendi telah memenuhi unsur pidana dan memberikan dampak kerugian negara yang signifikan. Proyek SPAM dengan nilai kontrak Rp8,2 miliar itu diduga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp7,02 miliar, sebagaimana terungkap dalam persidangan.
Usai pembacaan putusan, Dendi menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat Lampung, khususnya warga Kabupaten Pesawaran. Ia mengaku siap bertanggung jawab atas perbuatannya, baik secara hukum maupun moral. "Saya mohon maaf atas kekurangan, kesalahan, serta kekhilafan. Sebagai manusia biasa, saya siap bertanggung jawab di dunia maupun akhirat," ujarnya kepada awak media.
Tim penasihat hukum Dendi, Sopian Sitepu, mengapresiasi jalannya persidangan yang dinilai objektif. Namun, pihaknya masih akan mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya. "Kami menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut," kata Sopian. Sikap serupa juga diambil JPU yang akan mempelajari berkas putusan lengkap sebelum memutuskan banding atau menerima vonis.
Hakim Enan Sugiarto mengingatkan bahwa jika dalam waktu tujuh hari tidak ada sikap resmi dari kedua belah pihak, putusan ini otomatis berkekuatan hukum tetap (inkrah). Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya pengawasan ketat terhadap proyek-proyek infrastruktur daerah yang rawan disusupi kepentingan pribadi. Pertanyaan yang kini mengemuka adalah sejauh mana efek jera dari vonis ini mampu mencegah praktik serupa di masa depan, terutama di tengah maraknya kasus korupsi kepala daerah di Indonesia.



