Rangkap Tiga Jabatan: Modus Eks Dirut Kebun Binatang Surabaya Korupsi Rp10,2 Miliar
Baca dalam 60 detik
- Mantan Direktur Utama PD Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya merangkap tiga posisi strategis, memudahkan penggelapan dana tanpa pengawasan.
- Modus mark-up anggaran pakan satwa dan pengeluaran fiktif menyebabkan kerugian negara Rp10,2 miliar, dengan Rp7,4 miliar diduga untuk kepentingan pribadi.
- Kejati Jatim masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain, sementara tersangka mengajukan penangguhan penahanan.

Kejaksaan Tinggi Jawa Timur mengungkap praktik rangkap jabatan yang dilakukan mantan Direktur Utama Perusahaan Daerah Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya (PD TS KBS) Choirul Anwar sebagai celah utama dugaan korupsi senilai Rp10,2 miliar. Selama periode 2016–2024, Choirul tidak hanya menjabat sebagai Direktur Utama, tetapi juga merangkap Direktur Operasional dan Direktur Keuangan, sehingga ia memiliki kendali penuh atas pengeluaran dan pertanggungjawaban anggaran.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jatim, I Gede Punia Atmaja, menjelaskan bahwa konsentrasi wewenang pada satu orang menghilangkan mekanisme check and balance. “Otomatis uang itu cuma diambil, kemudian dilaksanakan, kemudian pertanggungjawabannya dibuat dan ternyata seolah-olah benar,” ujarnya di Surabaya, Rabu (22/7). Dengan tiga topi sekaligus, Choirul dapat memerintahkan pencairan dana, menandatangani sendiri laporan keuangan, dan merekayasa dokumen tanpa harus melalui persetujuan pihak lain.
Salah satu modus yang paling mencolok adalah mark-up anggaran pakan satwa. Jumlah pakan yang sebenarnya diberikan kepada hewan dikurangi, namun laporan pertanggungjawaban dibuat seolah-olah seluruh dana terserap sesuai rencana. Praktik ini tidak hanya menggerus keuangan perusahaan, tetapi juga berdampak langsung pada kondisi kebun binatang. Fasilitas menjadi tidak terawat, kandang kotor dan rusak, serta satwa mengalami kekurangan gizi—bahkan beberapa di antaranya dilaporkan mati akibat perawatan yang buruk.
Selain mark-up pakan, Choirul juga diduga membuat pengeluaran fiktif. Ia memerintahkan staf keuangan di Departemen Accounting and Finance untuk mengeluarkan uang perusahaan dan menyusun pertanggungjawaban palsu seolah dana tersebut digunakan untuk kegiatan operasional. Pada 2023–2024, praktik ini turut disetujui oleh MN yang menjabat Direktur Keuangan. Dari total kerugian, sekitar Rp7,4 miliar diduga mengalir ke kantong pribadi Choirul, meskipun rincian penggunaannya belum diungkap secara detail.
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat, termasuk dari Pemerintah Kota dan Wali Kota Surabaya. Proses penyelidikan berlangsung lama karena mencakup rentang waktu sembilan tahun. Hingga kini, Kejati Jatim telah memeriksa 22 saksi dan masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain. “Korupsi tidak mungkin dilakukan satu orang,” tegas Gede, mengisyaratkan bahwa pengembangan kasus masih terbuka.
Kuasa hukum Choirul, Edward Dewaruci, menyatakan pihaknya menghormati proses hukum dan mengakui tidak menemukan cacat formil dalam penetapan tersangka. Namun, ia akan mengajukan penangguhan penahanan dengan alasan kliennya kooperatif sejak awal. “Syarat penahanan sekarang lebih rigid, apakah memang upaya paksa itu perlu ditempuh,” ujarnya.
Kasus ini menjadi pengingat akan lemahnya tata kelola di badan usaha milik daerah, terutama ketika satu orang mengendalikan tiga fungsi kunci. Pertanyaannya, apakah ke depan akan ada reformasi sistem pengawasan untuk mencegah rangkap jabatan serupa di perusahaan daerah lain?



