Perebutan Warisan Malcolm-Jamal Warner: Janda Lawan Ibu Mertua di Pengadilan
Baca dalam 60 detik
- Tenisha Warner menggugat ibu mertuanya, Pamela, sebesar 1,2 juta dolar AS terkait hak waris aktor yang meninggal karena tenggelam.
- Gugatan didasarkan pada perjanjian pranikah dan klaim bahwa trust tahun 1996 tidak mencerminkan keinginan terakhir Malcolm-Jamal Warner.
- Sengketa ini menyoroti pentingnya pembaruan dokumen waris secara berkala, terutama setelah perubahan status keluarga.

Janda mendiang aktor The Cosby Show, Malcolm-Jamal Warner, menggugat ibu mertuanya sebesar 1,2 juta dolar AS karena dianggap menghalangi hak waris yang seharusnya diterima. Tenisha Warner, yang menikah dengan sang aktor pada 2022 dan memiliki seorang putri berusia sembilan tahun, mengajukan dua tuntutan hukum terhadap Pamela Warner selaku wali amanat dari Warner Family Trust.
Malcolm-Jamal Warner meninggal dunia akibat tenggelam saat berlibur di Kosta Rika pada 20 Juli 2025. Menurut dokumen pengadilan yang diperoleh Entertainment Weekly, Tenisha menuntut pembayaran yang mencakup satu juta dolar AS dari polis asuransi jiwa, lebih dari 50 ribu dolar AS untuk kewajiban pembayaran ulang tahun pernikahan, 30.500 dolar AS dari rekening pensiun ROTH IRA, serta 195 ribu dolar AS sebagai gaji yang belum dibayar atas perannya sebagai chief of staff bagi suaminya.
Gugatan pertama diajukan di Pengadilan Tinggi Los Angeles County pada 17 Juli 2025. Tenisha berdalih bahwa berdasarkan perjanjian pranikah, ia berhak atas dana tersebut. Ia menyatakan bahwa Malcolm telah menyediakan nafkah bagi keluarganya semasa hidup dan berniat melanjutkannya setelah kematian, namun niat itu terhalang oleh trust yang sudah usang, yaitu Warner Family Trust yang dibuat pada 7 Oktober 1996. Trust tersebut membagi harta warisan kepada ibu, ayah, dan saudara tiri Malcolm, sehingga secara efektif mengecualikan putri dan jandanya.
Gugatan kedua diajukan tepat setahun setelah kematian Malcolm di DeKalb County, Georgia, tempat tinggalnya. Gugatan ini menuduh Pamela melanggar kontrak sebagai wali amanat dan meminta putusan deklaratif untuk menyelesaikan sengketa. Tenisha menegaskan bahwa suaminya telah berupaya menyusun rencana waris baru sebelum meninggal di usia 54 tahun, tetapi tidak sempat menyelesaikannya.
Dalam pernyataan kepada People magazine, Tenisha mengungkapkan bahwa selama setahun terakhir ia berusaha menyelesaikan masalah warisan secara pribadi. "Malcolm memiliki niat penuh untuk menafkahi putri kami yang berusia sembilan tahun dan saya. Ia hampir menyelesaikan rencana waris baru untuk menggantikan rencana lama yang dibuat tahun 1996, 20 tahun sebelum kami bertemu dan jauh sebelum kelahiran putri kami," ujarnya. Ia juga mengatakan bahwa secara hukum ia tidak punya pilihan selain mengambil tindakan sebelum batas waktu kedaluwarsa.
Sementara itu, Pamela Warner melalui unggahan Instagram menyiratkan perselisihan ini. Ia menulis tentang "setahun penuh rasa sakit, kehilangan, dan ketidakstabilan emosional" sejak kepergian putranya. "Selama perjalanan setahun ini, saya menemukan betapa kejam, jahat, dan serakahnya manusia. Saya juga menemukan betapa dalamnya cinta, perhatian, dan dukungan yang mampu diberikan manusia. Semua itu saya alami. Yang baik, yang buruk, dan yang jelek. Ini adalah pelajaran yang tampaknya akan saya butuhkan saat melanjutkan perjalanan," tulisnya.
Kasus ini menjadi pengingat bagi banyak keluarga, termasuk di Indonesia, bahwa dokumen waris perlu diperbarui secara berkala, terutama setelah perubahan status seperti pernikahan atau kelahiran anak. Tanpa pembaruan, niat pewaris bisa terbentur aturan lama yang tidak lagi relevan, berujung pada sengketa berkepanjangan. Pertanyaan yang kini mengemuka: akankah pengadilan memenangkan janda dan anak, atau justru mempertahankan trust yang sudah berusia hampir tiga dekade?



