Pertamina Bekukan Pasokan Biosolar SPBU Subang 30 Hari: Modus Barcode Palsu Terbongkar
Baca dalam 60 detik
- SPBU di Subang kedapatan memanipulasi data pengisian solar bersubsidi dengan barcode yang tidak sesuai nomor polisi, memicu sanksi penghentian pasokan selama sebulan.
- Langkah tegas ini merupakan bagian dari pengawasan ketat Pertamina untuk memastikan subsidi energi tepat sasaran di tengah meningkatnya kasus penyalahgunaan.
- Pembinaan terhadap 164 SPBU di Jawa Barat, Banten, dan DKI Jakarta menandakan komitmen perusahaan memperbaiki tata kelola penyaluran BBM bersubsidi.

PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat (JBB) menjatuhkan sanksi berat kepada pengelola SPBU 34.412.15 di Kabupaten Subang, Jawa Barat, berupa penghentian pasokan Biosolar selama 30 hari terhitung sejak 22 Agustus 2026. Sanksi ini buntut dari temuan indikasi kecurangan dalam penyaluran Jenis BBM Tertentu (JBT) yang diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu.
Hasil pemeriksaan yang dilakukan pada 21 Agustus 2026 mengungkap adanya aktivitas mencurigakan pada 13 Agustus 2026. Dalam rentang waktu pukul 23.23 hingga 23.29 WIB, terjadi tiga kali pengisian Biosolar secara beruntun dengan total volume mencapai 220,31 liter. Yang menjadi persoalan, setiap transaksi tersebut terindikasi menggunakan barcode kendaraan yang tidak sesuai dengan nomor polisi kendaraan yang sebenarnya digunakan. Modus semacam ini lazim dipakai untuk mengelabui sistem dan memperoleh jatah solar bersubsidi secara ilegal.
Selain penghentian pasokan, Pertamina Patra Niaga juga menerbitkan Surat Peringatan yang berlaku selama 90 hari kepada pengelola SPBU tersebut. Langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen perusahaan dalam menjaga agar distribusi BBM subsidi tidak bocor ke pihak-pihak yang tidak berhak. Area Manager Communication, Relations & CSR Regional JBB, Reno Fri Daryanto, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi toleransi terhadap praktik yang berpotensi merugikan negara dan masyarakat.
“Setiap indikasi ketidaksesuaian dalam proses penyaluran akan kami tindaklanjuti melalui pemeriksaan dan langkah korektif sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kami juga terus memperkuat pengawasan di lapangan agar penyaluran BBM subsidi berlangsung tepat sasaran, transparan, dan akuntabel,” ujar Reno dalam keterangan resminya.
Kasus di Subang ini menjadi pengingat bahwa pengawasan terhadap penyaluran BBM bersubsidi masih menghadapi tantangan besar. Data dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menunjukkan potensi kebocoran subsidi BBM yang mencapai triliunan rupiah setiap tahunnya akibat praktik penyalahgunaan. Karena itu, Pertamina Patra Niaga Regional JBB tidak hanya bertindak reaktif dengan memberikan sanksi, tetapi juga proaktif melakukan pembinaan. Sepanjang tahun ini hingga 3 September 2026, tercatat 164 SPBU di tiga provinsi—Jawa Barat, Banten, dan DKI Jakarta—telah menerima pembinaan terkait tata kelola dan kepatuhan dalam penyaluran BBM subsidi.
Bagi konsumen di sekitar SPBU yang terkena sanksi, Pertamina memastikan pasokan Biosolar tetap tersedia. Masyarakat dapat mengisi di SPBU alternatif terdekat, yaitu SPBU 3441207, SPBU 3441234, dan SPBU 3441218. Langkah ini diambil untuk menjamin tidak ada gangguan berarti bagi pengguna solar bersubsidi yang berhak.
Ke depan, publik akan mencermati apakah sanksi serupa akan lebih sering dijatuhkan mengingat tekanan fiskal terhadap APBN semakin besar. Dengan harga minyak dunia yang bergejolak dan target penghematan subsidi yang dicanangkan pemerintah, efektivitas pengawasan di lapangan menjadi kunci. Apakah Pertamina akan memperluas penggunaan teknologi digital, seperti integrasi data barcode dengan kamera pengenal nomor polisi, untuk menutup celah kecurangan? Hal ini patut dinantikan sebagai langkah nyata mewujudkan subsidi yang lebih tepat sasaran.



