Anthropic Gelontorkan Rp320 Miliar untuk Kelompok Advokasi Regulasi AI
Baca dalam 60 detik
- Perusahaan AI Anthropic menyumbang 20 juta dolar AS ke Public First Action, kelompok yang mendorong pengawasan ketat terhadap kecerdasan buatan.
- Langkah ini mempertegas perpecahan di industri AI: sebagian pemain mendukung regulasi, sementara yang lain, seperti OpenAI, menentangnya.
- Dampaknya bisa merembet ke Indonesia, mengingat negara-negara Asia Tenggara mulai merancang aturan serupa untuk mengimbangi perkembangan AI global.

Perusahaan kecerdasan buatan (AI) terkemuka, Anthropic, kembali mengucurkan dana sebesar 20 juta dolar AS (sekitar Rp320 miliar) kepada Public First Action, sebuah kelompok politik yang secara aktif mendorong regulasi ketat terhadap teknologi AI. Langkah ini diumumkan pada Rabu (22/7) dan menjadi sinyal bahwa persaingan pengaruh di sektor AI kian memanas, terutama di tengah desakan pemerintah federal AS untuk memperketat pengawasan terhadap industri tersebut.
Public First Action, yang didirikan oleh dua mantan anggota Kongres AS pada akhir tahun lalu, secara khusus bertujuan untuk 'memitigasi risiko besar AI'. Kelompok ini berseberangan dengan Leading the Future, organisasi yang didukung oleh sejumlah eksekutif AI seperti Presiden OpenAI Greg Brockman dan investor ventura Marc Andreessen. Leading the Future dikenal menentang regulasi AI yang ketat. Dengan demikian, sumbangan Anthropic tidak hanya memperkuat kubu pro-regulasi, tetapi juga memperdalam polarisasi di antara para pemain utama industri AI.
Menurut data Komisi Pemilihan Federal (FEC) yang dihimpun Reuters, Public First Action juga mengelola dua komite aksi politik (PAC) yang telah menyalurkan dana kepada sejumlah kandidat federal, termasuk Senator Republik Pete Ricketts dari Nebraska, calon anggota DPR dari Partai Demokrat Brian Poindexter dari Ohio, dan calon Senator Republik Kevin Hern dari Oklahoma. Meski demikian, juru bicara Anthropic menegaskan bahwa sumbangan tersebut 'tidak dapat digunakan untuk memengaruhi pemilihan kandidat federal, negara bagian, atau lokal mana pun'. Public First Action sendiri berstatus sebagai organisasi politik bebas pajak yang diizinkan menjalankan iklan isuโbukan iklan kampanye langsung.
Fenomena ini menjadi cermin perdebatan global tentang sejauh mana AI perlu diatur. Di satu sisi, kekhawatiran akan penyalahgunaan teknologi, seperti penyebaran disinformasi atau bias algoritma, mendorong seruan regulasi. Di sisi lain, pelaku industri khawatir aturan yang terlalu kaku akan menghambat inovasi. Langkah Anthropic menunjukkan bahwa perusahaan-perusahaan AI mulai mengambil posisi politik secara terbuka, sebuah tren yang sebelumnya lebih banyak dilakukan oleh perusahaan raksasa media sosial.
Bagi Indonesia, perkembangan ini patut dicermati. Pemerintah Indonesia saat ini tengah menyusun Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Data Pribadi dan aturan terkait kecerdasan buatan. Jika para raksasa AI global seperti Anthropic dan OpenAI sudah mulai bertarung melalui jalur politik di negara asal mereka, bukan tidak mungkin praktik serupa akan merambah ke negara-negara berkembang, termasuk Indonesia. Keputusan regulasi yang diambil oleh AS sering kali menjadi acuan bagi negara lain, sehingga arah kebijakan di sana akan berdampak langsung pada ekosistem AI di Asia Tenggara.
Ke depan, pertanyaan besarnya adalah apakah langkah Anthropic ini akan diikuti oleh perusahaan AI lain, atau justru memicu reaksi balik dari kubu yang menolak regulasi. Yang jelas, industri AI tidak lagi sekadar berlomba menciptakan teknologi tercanggih, tetapi juga berebut pengaruh di panggung politik global.



