Sidang Perdana Petinggi Dana Syariah Indonesia: Kerugian Lender Capai Rp2,4 Triliun
Baca dalam 60 detik
- Tiga direksi PT Dana Syariah Indonesia (DSI) menjalani sidang perdana di PN Depok atas dugaan penipuan dan penggelapan dana lender hingga Rp2,4 triliun.
- Perusahaan fintech syariah ini ternyata beroperasi tanpa izin OJK sejak 2018, memicu pertanyaan soal pengawasan industri pinjaman peer-to-peer syariah.
- Puluhan korban menggelar aksi damai menuntut transparansi persidangan dan pengembalian aset, menjadi ujian bagi penegakan hukum di sektor keuangan digital.

Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, menggelar sidang perdana kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang melibatkan tiga petinggi PT Dana Syariah Indonesia (DSI), Rabu (22/7/2026). Perusahaan fintech syariah itu diduga merugikan para pemberi dana atau lender hingga Rp2,4 triliun, menjadikannya salah satu skandal terbesar di industri pinjaman daring syariah tanah air.
Tiga terdakwa yang duduk di kursi pesakitan adalah Direktur Utama Taufiq Aljufri, Komisaris Arie Rizal Lesmana, dan mantan Direktur Utama Mery Yuniarni. Mereka dijerat dengan pasal berlapis: penipuan, penggelapan, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Sidang ini merupakan babak baru setelah Bareskrim Polri meningkatkan status kasus dari penyelidikan ke penyidikan pada Januari 2026, berdasarkan empat laporan masyarakat terkait gagal bayar DSI kepada para lendernya.
Yang mengejutkan, penyidik mengungkap bahwa PT DSI tidak pernah mengantongi izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sejak mulai beroperasi pada 2018. Temuan ini membuka celah pengawasan regulator terhadap platform peer-to-peer lending syariah yang marak tumbuh dalam beberapa tahun terakhir. Bagi para lender, ketiadaan izin berarti perlindungan hukum yang minim saat terjadi wanprestasi.
Di luar ruang sidang, puluhan lender DSI menggelar aksi damai sejak pagi. Mereka membawa spanduk bertuliskan tuntutan agar persidangan berlangsung terbuka dan transparan, serta mendesak pengembalian seluruh kerugian. Para korban juga meminta aparat menelusuri dan merampas aset yang diduga berasal dari tindak pidana untuk memaksimalkan pemulihan dana. Aksi ini mencerminkan keputusasaan ribuan orang yang dananya tersangkut di perusahaan tanpa izin tersebut.
Kasus DSI menjadi pengingat bagi industri fintech syariah Indonesia yang tengah naik daun. Meski menjanjikan skema bagi hasil yang sesuai prinsip syariah, praktik nakal seperti ini bisa merusak kepercayaan publik. OJK sendiri sebenarnya telah mewajibkan seluruh penyelenggara pinjaman daring untuk terdaftar dan berizin, tetapi pengawasan pasca-registrasi kerap kali longgar. Pertanyaan besarnya: apakah regulator akan memperketat pengawasan atau menunggu kasus serupa terulang?
Para pengamat menilai sidang ini akan menjadi ujian kredibilitas sistem peradilan Indonesia dalam menangani kejahatan keuangan digital. Jika para terdakwa terbukti bersalah dan aset berhasil dikembalikan, hal itu bisa memulihkan kepercayaan lender. Namun, jika proses hukum berlarut-larut, dampaknya bisa lebih luas: investor ritel akan semakin ragu menempatkan dananya di platform peer-to-peer lending, termasuk yang berlabel syariah. Ke depan, transparansi aliran dana dan pengawasan ketat menjadi kunci agar industri ini tidak kembali tercoreng.



