Praktik Taksi Ilegal di Jepang: Warga China Ditangkap, Industri Angkutan Terancam
Baca dalam 60 detik
- Seorang pria China ditangkap karena menyewakan kendaraan berpelat hijau kepada pengemudi tanpa izin untuk mengangkut turis di Jepang.
- Modus ini memanfaatkan celah regulasi 'urban hire' yang sulit diawasi, dengan nilai transaksi mencapai 38 juta yen.
- Kasus ini memicu kekhawatiran tentang efektivitas pengawasan transportasi umum di tengah lonjakan turis asing.

Polisi Tokyo menangkap seorang warga negara China berinisial Wang Xiaoyu (41) karena diduga menjalankan bisnis taksi ilegal dengan menyewakan kendaraan berpelat hijau kepada pengemudi tanpa izin. Praktik ini mengancam tatanan industri angkutan umum Jepang yang selama ini dikenal disiplin.
Wang, yang secara efektif mengelola perusahaan jasa sopir bernama Phoenix Kokusai, diduga melanggar Undang-Undang Transportasi Jalan Raya. Ia menyewakan kendaraan yang terdaftar sebagai 'urban hire'—kategori yang diperkenalkan pada 2014 dan mewajibkan pemesanan di muka serta kontrak sewa minimal dua jam—kepada pihak ketiga yang bukan karyawan. Kendaraan tersebut kemudian digunakan untuk mengangkut turis China dan penumpang lain secara ilegal antara Februari dan April tahun ini.
Kendaraan komersial resmi di Jepang ditandai dengan pelat nomor hijau. Namun, aparat kepolisian menganggap pelat ini mudah dieksploitasi karena sulit membedakan kendaraan yang beroperasi legal hanya dari tampilan luarnya. Wang sendiri telah membantah sebagian tuduhan tersebut.
Menurut Kepolisian Metropolitan Tokyo, Wang menerima sekitar 38 juta yen (setara Rp4,2 miliar) dari 18 pengemudi sebagai biaya penggunaan nama perusahaannya antara November 2024 dan Mei 2026. Investigasi dipicu oleh keluhan dari sopir taksi resmi yang melaporkan kendaraan 'urban hire' secara ilegal menawarkan jasa di Bandara Haneda, Tokyo. Polisi juga telah menangkap tiga pengemudi lain, semuanya warga China, atas dugaan pelanggaran serupa.
Kasus ini membuka celah regulasi yang lebih besar. Kementerian Pertanahan, Infrastruktur, Transportasi, dan Pariwisata Jepang mencatat peningkatan signifikan jumlah kendaraan 'urban hire'—dari 3.868 unit pada tahun fiskal 2013 menjadi 8.850 unit pada tahun fiskal 2024. Lonjakan ini beriringan dengan booming pariwisata inbound, yang mencapai rekor 36,8 juta wisatawan pada 2024. Namun, pengawasan yang longgar membuat peluang penyalahgunaan semakin terbuka.
Bagi Indonesia, kasus ini menjadi pelajaran berharga. Di tengah upaya pemerintah mendorong pariwisata dan transportasi berbasis aplikasi, pengawasan terhadap angkutan sewa dan taksi ilegal masih menjadi tantangan. Modus serupa—penyewaan kendaraan pribadi untuk angkutan komersial tanpa izin—juga marak di kota-kota besar seperti Jakarta dan Bali. Regulasi yang ketat dan pengawasan berbasis teknologi, seperti pemantauan pelat nomor dan data perjalanan secara real-time, bisa menjadi solusi yang perlu diadopsi.
Ke depan, Jepang kemungkinan akan memperketat aturan terkait kendaraan 'urban hire' dan memperkuat sanksi bagi pelanggar. Pertanyaannya, apakah langkah ini cukup untuk mengimbangi pertumbuhan pariwisata yang terus meningkat? Ataukah diperlukan reformasi sistemik dalam pengelolaan transportasi umum?



