TNI AD Bantah Babinsa Jadi Petugas Pajak: Hanya Koordinasi Kewilayahan
Baca dalam 60 detik
- TNI Angkatan Darat menegaskan tidak ada perubahan tugas Babinsa terkait pengawasan pajak, meski disebut dalam surat edaran DJP.
- Penyebutan Babinsa dalam SE DJP hanya sebagai bagian dari jejaring informasi kewilayahan, bukan perluasan kewenangan perpajakan.
- Koordinasi antarinstansi ini merupakan praktik biasa yang tidak mengubah fungsi dan tanggung jawab masing-masing lembaga.

Markas Besar TNI Angkatan Darat angkat bicara menepis anggapan bahwa Bintara Pembina Desa (Babinsa) mendapat penugasan baru sebagai pengawas wajib pajak. Kepala Dinas Penerangan TNI AD, Brigadir Jenderal Donny Pramono, menegaskan bahwa hingga saat ini tidak ada perubahan tugas pokok Babinsa di bidang perpajakan.
Klarifikasi ini menyusul beredarnya Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-8/PJ/2026 yang menyebut Babinsa dan Bhabinkamtibmas sebagai bagian dari pembangunan jejaring informasi dalam pengawasan kepatuhan wajib pajak. Surat edaran yang ditandatangani Dirjen Pajak Bimo Wijayanto pada 15 Juli 2026 itu memicu spekulasi bahwa aparat kewilayahan dilibatkan secara langsung dalam penagihan atau pemeriksaan pajak.
Menurut Donny, penyebutan Babinsa dalam dokumen tersebut sama sekali tidak mengubah kewenangan mereka. "Tidak tepat apabila penyebutan tersebut dimaknai sebagai perluasan tugas ataupun kewenangan Babinsa," ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (22/7). Ia menjelaskan bahwa surat edaran itu hanyalah pedoman internal Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang mengatur metode pengumpulan data dan pembangunan jejaring informasi kewilayahan.
Donny menambahkan, DJP sendiri telah menegaskan bahwa Babinsa bukan petugas pajak dan tidak memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan, pemeriksaan, penagihan, maupun penegakan hukum perpajakan. Seluruh kewenangan perpajakan tetap berada di tangan DJP sesuai peraturan perundang-undangan. Ia juga menyebut bahwa pengaturan ini bukan kebijakan baru, melainkan penyempurnaan pedoman internal yang sudah berlaku sejak 2020.
Dalam praktiknya, koordinasi antarinstansi seperti ini sudah lazim di berbagai daerah. TNI AD menegaskan bahwa tugas Babinsa tetap berpedoman pada pembinaan teritorial, pemberdayaan wilayah pertahanan, dan komunikasi sosial. "Babinsa senantiasa berkoordinasi dengan pemerintah daerah, aparat keamanan, dan masyarakat sebagai bagian dari sinergi penyelenggaraan pemerintahan di tingkat kewilayahan," kata Donny.
Meski demikian, publik tetap perlu mencermati batas-batas keterlibatan aparat kewilayahan dalam urusan perpajakan. Kejelasan peran ini penting agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan atau penyalahgunaan wewenang di lapangan. Ke depan, transparansi mekanisme koordinasi antara TNI dan DJP akan menjadi kunci menjaga kepercayaan masyarakat terhadap netralitas aparat.



