Love Scam Berkedok Turis: Sembilan WN China Jadi Tersangka di Penang
Baca dalam 60 detik
- Sembilan warga negara China mengaku tidak bersalah atas tuduhan konspirasi penipuan cinta di Pengadilan Balik Pulau, Malaysia.
- Para terdakwa yang mengaku sebagai turis itu terancam hukuman penjara minimal satu tahun hingga maksimal sepuluh tahun.
- Majelis hakim menetapkan jaminan sebesar RM8.000 per orang dengan syarat penyerahan paspor dan laporan rutin ke polisi.

Sembilan warga negara China yang diduga menjadi bagian dari sindikat penipuan cinta (love scam) menyangkal semua tuduhan di Pengadilan Balik Pulau, Penang, Malaysia. Mereka mengaku masuk ke Malaysia sebagai turis biasa, bukan untuk menjalankan aksi penipuan.
Para terdakwaโYe Binyu (32), Yang Jie (34), Xiang Hanghang (33), Lin Zhixu (30), Zhang Peng (30), Huang Shihong (31), Tan Qiao (22), Tan Bo (26), dan Li Mingrui (27)โmenghadapi dakwaan berdasarkan Pasal 120B(1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Malaysia. Pasal ini mengatur hukuman penjara minimal satu tahun dan maksimal sepuluh tahun, ditambah hukuman cambuk dan denda jika terbukti bersalah.
Menurut dakwaan, mereka diduga terlibat dalam konspirasi kriminal untuk menipu korban melalui modus love scam pada 1 Juli lalu di sebuah kondominium di Persiaran Mahsuri, Sungai Nibong Kecil, Bayan Lepas. Penangkapan dilakukan sekitar pukul 18.10 waktu setempat. Sidang pembacaan dakwaan dilakukan dalam bahasa Mandarin di hadapan Majistret Chia Huey Ting.
Jaksa Penuntut Umum Ikmal Affendi Zulkifly meminta agar jaminan ditetapkan sebesar RM10.000 per orang dengan dua penjamin, serta penyerahan paspor dan kewajiban melapor ke kantor polisi setiap bulan. Namun, pengacara para terdakwa, Ahmad Luthfillah Hadi Ahmad, meminta jaminan yang lebih rendah dengan alasan kliennya memiliki pekerjaan di China dengan penghasilan hanya RM1.800 hingga RM3.000 per bulan. Ia juga menambahkan bahwa para terdakwa tidak memiliki keluarga di Malaysia yang bisa menjadi penjamin.
โKami siap menyediakan dua penjamin warga Malaysia, dan semua klien bersedia menyerahkan paspor. Jaminan tidak boleh bersifat menghukum, tetapi hanya cukup untuk memastikan kehadiran mereka di pengadilan selama proses persidangan,โ ujar Ahmad Luthfillah dalam persidangan.
Majistret Chia Huey Ting akhirnya menetapkan jaminan sebesar RM8.000 per orang dengan dua penjamin. Selain itu, para terdakwa diperintahkan menyerahkan paspor ke pengadilan dan melapor ke kantor polisi Sungai Nibong setiap hari Kamis hingga kasus selesai. Sidang berikutnya dijadwalkan pada 27 Agustus untuk penyerahan dokumen.
Kasus ini menjadi pengingat maraknya modus love scam yang menargetkan warga Malaysia dan negara tetangga, termasuk Indonesia. Sindikat penipuan cinta sering kali merekrut warga asing sebagai pelaku operasional, dengan iming-iming penghasilan tinggi. Bagi Indonesia, modus serupa juga kerap terjadi, di mana korban diiming-imingi hubungan asmara lalu diminta mentransfer uang. Pengawasan ketat terhadap masuknya warga asing yang mengaku sebagai turis menjadi krusial untuk mencegah kejahatan lintas batas.
Ke depannya, pengadilan akan menguji apakah kesembilan tersangka benar-benar korban salah tangkap atau bagian dari jaringan kriminal terorganisir. Pertanyaan besarnya, sejauh mana keterlibatan mereka dalam operasi love scam yang telah merugikan banyak korban?



