UU Konservasi Baru: Ancaman Terselubung bagi Masyarakat Adat di Balik Pariwisata Alam
Baca dalam 60 detik
- Undang-Undang Konservasi terbaru membuka celah pengambilalihan lahan warga melalui skema jasa lingkungan, terutama wisata alam.
- Praktik serupa di sektor karbon menunjukkan risiko marginalisasi komunitas lokal, di mana perusahaan menikmati keuntungan sementara warga kehilangan akses.
- Tanpa aturan turunan yang ketat, masyarakat adat berpotensi menjadi korban kriminalisasi dan penggusuran demi proyek konservasi komersial.

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya justru membuka keran baru perampasan lahan masyarakat adat dan komunitas lokal, dengan pariwisata alam sebagai modus yang paling licin. Alih-alih memperkuat perlindungan, regulasi ini mengubah alam menjadi komoditas yang siap diperdagangkan, mengancam ruang hidup warga yang telah mendiami kawasan tersebut secara turun-temurun.
Pasal 26 Ayat (1) UU tersebut mengizinkan pemanfaatan jasa lingkungan di kawasan pelestarian alam, mencakup wisata alam, air, energi, hingga karbon. Label "wisata alam" yang terdengar ramah justru menjadi pintu masuk green grabbingโpengambilalihan tanah atas nama konservasi. Berbeda dengan sektor lain, pariwisata membutuhkan ruang fisik yang luas, akses langsung, dan memicu spekulasi tanah di sekitarnya. Ketika sebuah kawasan perdesaan atau persawahan ditetapkan sebagai destinasi ekowisata, nilai tanah melonjak drastis. Investor berdatangan, sementara warga lokal yang tak mampu membayar pajak properti yang membengkak perlahan tergusur.
Fenomena ini bukan sekadar skenario. Di sektor perdagangan karbon, pola serupa sudah berjalan. Pemerintah memegang kendali tunggal atas hak karbon dan memberikan konsesi kepada perusahaan seperti APRIL Group di Riau, yang mengelola lebih dari 150.000 hektare hutan restorasi untuk menjual kredit karbon ke pasar internasional. Masyarakat sekitar hanya menjadi penonton, bahkan kehilangan akses ke hutan yang selama ini menjadi sumber kehidupan mereka. Riset menunjukkan bahwa kredit karbon kerap mengulang sejarah kolonial: komunitas lokal menerima manfaat minimal atau justru terusir dari tanah leluhur.
Ironi serupa mengintai pariwisata alam. Daya tarik ekowisata justru bergantung pada lanskap dan budaya komunitas lokal, namun mekanisme UU ini berpotensi menggusur mereka. Studi di Taman Nasional Gunung Leuser, Sumatra, mengungkapkan bahwa privatisasi lahan konservasi membatasi akses warga ke hutan. Komnas HAM bahkan mencatat kasus penangkapan warga, penyitaan hasil panen, dan penutupan akses yang mempersempit ruang hidup masyarakat sekitar hutan.
Selain pasal tentang jasa lingkungan, sejumlah pasal lain juga digugat ke Mahkamah Konstitusi. Pasal 1 angka 16 memperkenalkan istilah "areal preservasi" yang memperluas kawasan konservasi ke luar area yang sudah ditetapkan, sehingga berpotensi mencakup wilayah adat yang telah dihuni dan digarap masyarakat. Sementara itu, Pasal 19 dan Pasal 33 menggunakan frasa "setiap orang" tanpa membedakan perusak lingkungan dengan masyarakat adat yang melakukan aktivitas tradisional seperti berladang atau ritual adat. Akibatnya, praktik sehari-hari warga rentan dikriminalisasi. Pasal 37 Ayat (1) pun dinilai problematik karena menempatkan masyarakat hanya sebagai pihak yang "diarahkan dan digerakkan" oleh pemerintah, bukan sebagai subjek berdaulat atas wilayah dan pengetahuannya.
Para pegiat masyarakat sipil menekankan bahwa uji materiil di MK harus dikawal dengan ketat. Setidaknya ada empat prinsip yang wajib diadopsi dalam aturan turunan. Pertama, prinsip Free, Prior and Informed Consent (FPIC) harus menjadi syarat mutlak, bukan sekadar formalitas. Kedua, masyarakat harus ditempatkan sebagai subjek penentu ruang hidupnya, bukan objek yang diarahkan. Ketiga, izin pemanfaatan jasa lingkungan, khususnya wisata alam, perlu diatur secara ketat mengenai siapa yang boleh memperoleh izin, batas luasan, dan kewajiban mempertahankan penghuni lama. Keempat, mekanisme pembagian keuntungan dari pariwisata dan jasa lingkungan lain harus transparan dan dapat diaudit publik, agar manfaat tidak hanya dinikmati pemegang izin sementara ongkos sosial ditanggung warga.
Empat pengaman tersebut bukanlah tuntutan berlebihan. Praktik konservasi yang menghormati hak warga di berbagai negara telah menjadikannya standar wajib. Pertanyaannya, apakah pemerintah bersedia menuangkannya dalam Peraturan Pemerintah, atau justru membiarkan celah ini terus mengancam ruang hidup masyarakat adat?



