Putusan Banding Kasus Penyiraman Air Keras: TAUD Nilai Peradilan Militer Masih Berpihak pada Terdakwa
Baca dalam 60 detik
- Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta mengurangi hukuman dua oknum TNI dan membatalkan pemecatan mereka dalam kasus penyerangan terhadap Andrie Yunus.
- TAUD menilai keputusan ini mengabaikan dampak serius yang dialami korban, termasuk gangguan penglihatan permanen dan luka bakar 20 persen.
- Kasus ini kembali menyoroti kebutuhan mendesak untuk mereformasi sistem peradilan militer yang dinilai masih menggunakan regulasi era Orde Baru.

Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) melontarkan kritik tajam terhadap putusan banding Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta yang meringankan hukuman dua anggota TNI terlibat penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus. Organisasi advokasi itu menilai majelis hakim mengabaikan penderitaan korban yang kehilangan fungsi penglihatan dan mengalami luka bakar hingga 20 persen di sekujur tubuhnya.
Afif Abdul Qoyim, anggota TAUD, dalam pernyataan tertulisnya Sabtu (5/9/2026) menegaskan bahwa peradilan militer masih bekerja dengan kerangka regulasi peninggalan Orde Baru yang tidak berpihak pada perlindungan korban. "Persidangan yang berlangsung tertutup berpotensi mengabaikan fakta-fakta penting," ujarnya, menyiratkan kekhawatiran terhadap transparansi proses hukum yang melibatkan aparat keamanan.
Keputusan kontroversial itu dijatuhkan pada 20 Agustus 2026. Sersan Dua Edi Sudarko yang sebelumnya divonis tiga tahun penjara dan dipecat dari dinas militer, kini hanya menjalani hukuman dua tahun enam bulan penjara tanpa pemecatan. Nasib serupa menimpa Lettu Budhi Hariyanto Widhi; hukuman dua tahun enam bulan penjara dipangkas menjadi dua tahun, dan status keanggotaannya di TNI dipertahankan. Sementara itu, dua terdakwa lain, Kapten Nandala Dwi Prasetya dan Lettu Sami Lakka, tetap menerima vonis awal masing-masing dua tahun dan satu tahun enam bulan penjara.
Keputusan ini memicu pertanyaan besar: mengapa dua oknum yang terbukti melakukan kekerasan brutal justru mendapat keringanan di tingkat banding? TAUD menduga konstruksi pemidanaan yang dibangun lebih menguntungkan terdakwa daripada memberikan keadilan bagi korban. Organisasi ini mendesak agar reformasi peradilan militer segera dilakukan, menyesuaikan dengan standar hukum pidana modern yang menjunjung tinggi hak korban dan keadilan substantif.
Peristiwa yang menimpa Andrie Yunus terjadi pada Kamis malam, 12 Maret 2026, sekitar pukul 23.37 WIB. Ia disiram air keras saat berada di kawasan Senen, Jakarta Pusat. Insiden ini bukan kejadian yang berdiri sendiri; akar persoalannya diduga terkait dengan aktivitasnya sebagai pembela hak asasi manusia yang kerap mengawal kasus-kasus pelanggaran HAM berat. Penyerangan terhadap aktivis seperti Andrie bukan hanya serangan fisik, tetapi juga upaya sistematis untuk membungkam kritik terhadap institusi negara.
Kritik TAUD tidak hanya ditujukan pada vonis yang dianggap ringan, tetapi juga pada proses peradilan yang tidak transparan. Sidang yang digelar tertutup bagi publik memunculkan kecurigaan bahwa bukti-bukti yang memberatkan terdakwa sengaja disaring. Afif Abdul Qoyim menegaskan bahwa praktik semacam ini menunjukkan peradilan militer belum sepenuhnya independen dan akuntabel.
Bagi Indonesia, kasus ini menjadi ujian kredibilitas sistem hukum, khususnya dalam menangani pelanggaran yang dilakukan aparat keamanan. Publik menanti langkah konkret pemerintah untuk mereformasi peradilan militer, memastikan tidak ada lagi warga sipil yang menjadi korban kekerasan tanpa mendapat keadilan. Namun, akankah reformasi itu benar-benar terwujud, atau akankah kasus ini menjadi preseden buruk bagi perlindungan HAM di masa depan?



