Menteri Jumhur Beri Sanksi 90 Persen Pemda yang Abai Lingkungan: Ada Ancaman Pidana
Baca dalam 60 detik
- Menteri Lingkungan Hidup Jumhur Hidayat menegaskan bahwa hampir 90 persen pemerintah kota dan kabupaten telah dikenai sanksi karena mengabaikan persoalan lingkungan.
- Sanksi administratif berupa instruksi perbaikan dalam tenggat waktu tertentu, dan jika diabaikan, dapat ditingkatkan menjadi pemberatan hingga penetapan tersangka.
- Langkah ini menekankan tanggung jawab langsung wali kota dan bupati sesuai undang-undang, dengan konsekuensi ganti rugi lingkungan dan pidana.

Menteri Lingkungan Hidup Jumhur Hidayat mengingatkan pemerintah daerah untuk tidak menyepelekan urusan lingkungan, dengan ancaman sanksi pidana dan ganti rugi yang bisa menjerat kepala daerah secara langsung.
Dalam pernyataannya di Prime News CNN Indonesia TV, Selasa (21/7) malam, Jumhur menegaskan bahwa undang-undang telah menempatkan wali kota dan bupati sebagai pihak yang bertanggung jawab atas pengelolaan lingkungan di wilayahnya. โBahkan bisa pidana, pidana. Ada juga ganti rugi lingkungan. Bahkan Pemkot, Pemkab yang abai terhadap urusan sampah misalnya,โ ujarnya.
Jumhur menyebutkan bahwa Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) memiliki kewenangan untuk mengeluarkan instruksi kepada pemda. Instruksi itu bersifat mengikat dan harus dipatuhi. Jika pemda tidak menjalankan instruksi tersebut, KLH akan memberikan sanksi. โNah, itu ternyata misalnya abai gitu, itu beberapa ada hampir, hampir 90 persen Pemerintah Kota dan Kabupaten kita beri sanksi,โ ungkap Jumhur.
Menurut Jumhur, sanksi yang diberikan bersifat bertahap. Pertama, pemda diberi waktu beberapa bulan untuk melakukan perbaikan di bidang A, B, C, D, E, dan seterusnya. Jika dalam tenggat waktu tersebut pemda tidak menunjukkan perbaikan, KLH akan meningkatkan sanksi menjadi pemberatan. โDan pemberatan bisa jadi tersangka, kira-kira gitu,โ tegasnya.
Langkah tegas ini merupakan bagian dari upaya KLH untuk memastikan pengelolaan lingkungan berjalan sesuai aturan. Jumhur menekankan bahwa dirinya tidak segan memberikan sanksi bagi pemda yang dinilai abai. Hal ini penting mengingat banyak daerah masih menghadapi masalah serius seperti pengelolaan sampah, pencemaran air, dan kerusakan hutan.
Bagi Indonesia, persoalan lingkungan kerap kali menjadi isu lintas sektor yang berdampak langsung pada kesehatan masyarakat, pariwisata, dan investasi. Dengan adanya ancaman sanksi pidana bagi kepala daerah, diharapkan pemda lebih serius dalam menangani masalah lingkungan. Langkah ini juga sejalan dengan komitmen pemerintah pusat dalam menurunkan emisi karbon dan mencapai target pembangunan berkelanjutan.
Ke depan, pertanyaan yang muncul adalah sejauh mana efektivitas sanksi ini dalam mendorong perubahan perilaku pemda. Apakah ancaman pidana cukup untuk membuat pemda bergerak cepat, atau justru akan menimbulkan resistensi? Yang jelas, KLH menunjukkan bahwa tidak ada toleransi bagi pengabaian lingkungan.



