Korupsi Pakan Satwa di Kebun Binatang Surabaya: Mantan Dirut Tersangka, Kerugian Rp10,2 M
Baca dalam 60 detik
- Kejati Jatim menetapkan mantan Dirut PD Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya sebagai tersangka korupsi anggaran perusahaan sebesar Rp10,2 miliar.
- Modus kejahatan meliputi mark-up anggaran pakan satwa dan rangkap jabatan yang memudahkan penggelapan dana untuk kepentingan pribadi.
- Akibat dugaan korupsi, kondisi kebun binatang memburuk dan sejumlah satwa mati kelaparan; tersangka kini ditahan 20 hari.

Kejaksaan Tinggi Jawa Timur resmi menetapkan mantan Direktur Utama Perusahaan Daerah Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya (PD TS KBS), Choirul Anwar (CA), sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi anggaran perusahaan yang mencapai Rp10,2 miliar selama periode 2016 hingga 2024. Penetapan ini menjadi babak baru dalam pengungkapan praktik korupsi yang tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga berdampak fatal terhadap kesejahteraan satwa dan fasilitas kebun binatang ikonik di Surabaya tersebut.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jatim, I Gede Punia Atmaja, mengungkapkan bahwa CA diduga menyalahgunakan wewenangnya dengan memerintahkan staf keuangan untuk mengeluarkan dana perusahaan secara fiktif. Uang tersebut kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi, sementara laporan pertanggungjawaban dibuat seolah-olah dana digunakan untuk operasional perusahaan. Modus operandi ini berlangsung selama sembilan tahun, dengan total kerugian sementara yang dihitung bersama BPKP Jawa Timur mencapai Rp10.209.664.735,60.
Salah satu modus yang paling mencolok adalah mark-up anggaran pakan satwa. Jumlah pakan yang diberikan kepada hewan dikurangi secara signifikan, namun laporan keuangan tetap mencantumkan pengeluaran penuh. Praktik ini tidak hanya menguntungkan tersangka secara pribadi, tetapi juga menyebabkan kondisi satwa memburuk. Banyak hewan menjadi kurus, sakit, dan bahkan mati akibat kekurangan gizi. Fasilitas kebun binatang pun terbengkalai, kotor, dan rusak.
Kemudahan CA dalam menjalankan aksinya diperparah oleh rangkap jabatan yang dipegangnya. Selain sebagai Direktur Utama, ia juga merangkap sebagai Direktur Operasional dan Direktur Keuangan. Dengan demikian, ia memiliki kendali penuh atas pengeluaran dan pertanggungjawaban keuangan tanpa pengawasan yang memadai. Gede menyebutkan bahwa dari total kerugian, sekitar Rp7,4 miliar digunakan untuk kepentingan pribadi CA, meskipun rincian penggunaannya belum diungkap secara detail.
Proses penyelidikan kasus ini memakan waktu cukup lama karena rentang waktu yang panjang. Kejati Jatim telah memeriksa 22 orang saksi dan masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain. Dalam pengembangan kasus, terungkap bahwa pada 2023โ2024, pengeluaran fiktif juga disetujui oleh Direktur Keuangan berinisial MN, yang turut memudahkan aksi CA.
Atas perbuatannya, CA dijerat dengan Pasal 603 dan 604 KUHP baru, serta Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Ia kini ditahan di Rutan Klas I Surabaya cabang Kejati Jatim selama 20 hari, terhitung sejak 21 Juli hingga 9 Agustus 2026. Kuasa hukum CA, Edward Dewaruci, menyatakan menghormati proses hukum dan belum melihat adanya cacat formil, sehingga langkah praperadilan belum menjadi pertimbangan.
Kasus ini menjadi pengingat akan lemahnya pengelolaan BUMD dan pentingnya pengawasan ketat terhadap perusahaan daerah. Pertanyaan yang kini mengemuka: apakah ada pihak lain yang turut bertanggung jawab, dan bagaimana pemulihan kondisi Kebun Binatang Surabaya yang telah terpuruk akibat ulah segelintir oknum?



