Izin Usaha Dicabut, Startup Tech Network School Dihentikan Paksa di Johor
Baca dalam 60 detik
- Network School, startup teknologi asal AS, kehilangan izin usaha di Forest City, Johor, setelah terbukti melanggar ketentuan perizinan dan penggunaan lahan.
- Pencabutan izin dipicu oleh tuduhan keterlibatan warga Israel yang menggunakan paspor negara lain, meskipun otoritas belum menemukan bukti pelanggaran dokumen perjalanan.
- Kepala Menteri Johor menegaskan bahwa tidak ada investor yang boleh ditempatkan di atas hukum negara, seraya meminta kementerian terkait meninjau ulang pengakuan terhadap Network School.

Otoritas Johor, Malaysia, resmi membekukan operasional Network School, sebuah startup teknologi asal Amerika Serikat yang berpusat di Forest City, setelah izin usahanya dicabut oleh Dewan Kota Iskandar Puteri (MBIP) pada Selasa (22/7). Langkah ini menjadi babak terbaru dalam sengketa yang melibatkan tuduhan pelanggaran imigrasi dan kepatuhan hukum.
Kepala Menteri Johor, Onn Hafiz Ghazi, dalam pernyataan resmi menegaskan bahwa tindakan penegakan hukum diambil setelah melalui proses verifikasi pengaduan, inspeksi, dan identifikasi ketidakpatuhan. โKetika ketidaksesuaian ditemukan, tindakan harus diambil tanpa kompromi,โ ujarnya. Ia juga menekankan bahwa Johor menyambut investasi berkualitas, namun โtidak ada investor, perusahaan, atau organisasi yang boleh ditempatkan di atas kedaulatan hukum negara.โ
Pencabutan izin ini bermula dari laporan yang menyebutkan adanya warga Israel di antara peserta Network School yang diduga memasuki Malaysia menggunakan paspor negara lain. Malaysia, yang tidak memiliki hubungan diplomatik dengan Israel dan melarang pemegang paspor Israel masuk, langsung melakukan penyelidikan. Meskipun otoritas imigrasi belum menemukan bukti pelanggaran dokumen perjalanan, mereka menemukan bahwa Network School telah melanggar ketentuan lisensi dan persyaratan penggunaan tempat.
Direktur Jenderal Imigrasi Malaysia, Zakaria Shaaban, mengungkapkan bahwa 19 warga asing yang terkait dengan Network School masih belum ditemukan. โMereka mungkin telah pergi melalui jalur ilegal atau masuk secara ilegal,โ katanya. Ia menambahkan bahwa dari 379 orang yang diperiksa, belum ditemukan bukti pelanggaran, namun sistem imigrasi hanya dapat mendeteksi penggunaan banyak paspor jika seseorang masuk atau keluar Malaysia dengan dokumen perjalanan berbeda.
Kasus ini telah dilaporkan kepada Sultan Malaysia, Sultan Ibrahim Sultan Iskandar, dan Pemangku Raja Johor, Tunku Ismail Sultan Ibrahim. Onn Hafiz juga meminta Kementerian Digital dan Malaysia Digital Economy Corporation (MDEC) untuk meninjau kembali pengakuan yang diberikan kepada Network School jika terbukti melanggar ketentuan. โKelemahan atau penyalahgunaan sistem imigrasi harus ditangani segera, tegas, dan tanpa kompromi,โ tegasnya.
Bagi Indonesia, kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya pengawasan ketat terhadap investasi asing, terutama yang melibatkan sektor teknologi dan pendidikan. Malaysia, sebagai negara tetangga, menunjukkan bahwa kepatuhan terhadap hukum dan keamanan nasional tidak dapat ditawar, meskipun berpotensi kehilangan investasi besar. Indonesia, yang juga memiliki aturan ketat terkait imigrasi dan investasi, dapat mengambil pelajaran dari penanganan kasus ini, terutama dalam mengawasi lembaga asing yang beroperasi di dalam negeri.
Ke depan, pertanyaan yang muncul adalah apakah Network School akan mengikuti perintah penutupan atau mencari jalur hukum untuk mempertahankan operasinya. Ancaman Balaji untuk memindahkan investasi ke negara lain juga akan menjadi ujian bagi komitmen Malaysia dalam menarik modal asing tanpa mengorbankan kedaulatan hukum.



