Peradilan Militer Kembali Dikritik: Hukuman Pemecatan Dua Prajurit BAIS Dianulir di Tingkat Banding
Baca dalam 60 detik
- Pengadilan Tinggi Militer mencabut pidana pemecatan bagi dua oknum prajurit BAIS yang terbukti menyiram air keras ke aktivis HAM Andrie Yunus.
- Putusan banding ini menuai kecaman publik karena dianggap mempertegas praktik impunitas di lingkungan peradilan militer.
- Kondisi korban yang masih menjalani perawatan intensif menambah sorotan atas ringannya hukuman yang dijatuhkan kepada para terdakwa.

Pengadilan Tinggi Militer secara mengejutkan menghapus hukuman pemecatan dari dinas militer bagi dua prajurit Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI yang menjadi terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap aktivis HAM Andrie Yunus. Putusan banding yang dibacakan pada awal September 2026 ini sekaligus meringankan hukuman penjara bagi keempat terdakwa, memicu gelombang kritik dari berbagai kalangan masyarakat sipil.
Dalam amar putusan bernomor 56-K/PMT-II/BDG/AL/VI/2026, majelis hakim pengadilan tingkat banding menjatuhkan hukuman kepada Sersan Dua Edi Sudarko selama 2 tahun 6 bulan penjara, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi 2 tahun, Kapten Nandala Dwi Prasetyo 2 tahun, dan Letnan Satu Sami Lakka 1 tahun 6 bulan. Padahal, pada persidangan tingkat pertama di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Edi dan Budhi yang berperan sebagai eksekutor sempat dijatuhi hukuman tambahan berupa pemecatan dari kesatuan.
Yang menjadi sorotan, amar putusan banding tersebut tidak secara eksplisit menyebut nasib pidana tambahan pemecatan yang telah diputus di tingkat pertama. Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) menilai kejanggalan ini secara wajar menimbulkan interpretasi bahwa hukuman pemecatan telah dianulir. "Amar putusan ini menciptakan ketidakpastian hukum dan menguatkan kecurigaan publik bahwa peradilan militer masih menjadi ruang aman bagi prajurit yang bermasalah," ujar Jane Rosalina Rumpia dari KontraS yang tergabung dalam TAUD.
Kasus ini berawal dari aksi penyiraman air keras yang dialamatkan kepada Andrie Yunus pada 12 Maret 2026 malam, usai ia menjadi pembicara dalam sebuah diskusi di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI). Insiden tersebut tidak hanya mencederai fisik korban, tetapi juga menjadi ujian serius bagi komitmen reformasi sektor keamanan di Indonesia. Publik mempertanyakan konsistensi aparat dalam menegakkan hukum tanpa pandang bulu, terutama ketika pelakunya berasal dari institusi militer.
Di tengah kontroversi putusan, kondisi Andrie Yunus masih jauh dari pulih. Hingga pertengahan Agustus lalu, ia telah menjalani tiga kali operasi mata dan empat kali operasi bedah plastik. Kerusakan sel punca kornea mata kanannya diperkirakan mencapai 40 persen, menyebabkan penglihatan pada mata tersebut hanya mampu menangkap cahaya. Meski demikian, tim dokter masih menyimpan harapan untuk menyelamatkan fungsi penglihatannya. "Bekas rembesan tidak merusak pupil, sehingga risiko kebutaan permanen bisa diminimalisasi," ungkap Dimas Bagus Arya, Koordinator KontraS yang juga bagian dari TAUD.
Kritik tajam juga dialamatkan pada proses peradilan yang dianggap tidak transparan. Laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Militer II-08 Jakarta tidak menampilkan susunan majelis hakim yang menangani perkara banding. Hal ini semakin mempertegas kesan tertutupnya sistem peradilan militer dari pengawasan publik. Padahal, kasus ini memiliki dimensi pelanggaran HAM berat yang seharusnya ditangani dengan standar akuntabilitas tertinggi.
Langkah pengadilan militer yang menganulir hukuman pemecatan ini berpotensi menjadi preseden buruk bagi upaya pemberantasan impunitas di tubuh TNI. Jika hukuman tambahan tersebut benar-benar dihapus, kedua terpidana masih berpeluang kembali bertugas dengan catatan karier yang tercoreng. Pertanyaan besarnya, apakah institusi militer akan melakukan evaluasi internal yang serius atau justru menganggap kasus ini sebagai persoalan yang sudah selesai?
Ke depan, tekanan publik akan terus mengarah pada perlunya reformasi hukum militer yang lebih progresif, termasuk pembatasan kewenangan peradilan militer dalam menangani pelanggaran HAM berat. Kasus Andrie Yunus bukan sekadar persoalan hukum individu, melainkan cermin dari lemahnya pengawasan sipil terhadap institusi keamanan. Apakah peristiwa ini akan menjadi momentum bagi perubahan yang berarti, atau justru tenggelam dalam rutinitas impunitas yang berkepanjangan?



