AS Siapkan Tarif Baru untuk 60 Negara, Tuduh Lemah Tangani Pekerja Paksa
Baca dalam 60 detik
- Utusan dagang AS mengumumkan tarif baru terhadap 60 mitra dagang terkait isu pekerja paksa, menggantikan bea masuk 10% yang akan berakhir pekan ini.
- Tarif berkisar 10-12,5% ini berpotensi memicu ketegangan dengan Uni Eropa, China, dan negara Asia lainnya, termasuk Indonesia yang belum masuk daftar awal.
- Langkah ini merupakan bagian dari upaya Trump membangun kembali agenda dagang setelah kalah di Mahkamah Agung, dengan risiko dampak pada rantai pasok global.

Pemerintah Amerika Serikat bersiap memberlakukan serangkaian tarif baru terhadap 60 negara mitra dagang dalam waktu dekat, menyusul tuduhan lemahnya penegakan hukum terhadap praktik pekerja paksa di negara-negara tersebut. Pengumuman ini disampaikan Utusan Dagang AS Jamieson Greer pada Selasa (21/7), di tengah masa berlaku bea masuk sementara 10% yang akan berakhir pada Jumat pekan ini.
Greer menegaskan bahwa tindakan baru ini akan mencakup sebagian besar volume perdagangan AS. "Kami akan segera mengambil tindakan," ujarnya dalam wawancara dengan CNBC, meski enggan merinci jadwal pasti. Tarif yang diusulkan berkisar antara 10% hingga 12,5%, menggantikan bea masuk global sementara yang diterapkan Presiden Donald Trump setelah serangkaian tarif sebelumnya dibatalkan Mahkamah Agung pada Februari lalu.
Langkah ini memicu kekhawatiran akan pecahnya perang dagang baru. Negara-negara yang masuk dalam daftar sasaran meliputi Uni Eropa, China, Taiwan, Vietnam, dan Jepang. Sebelumnya, AS juga telah mengumumkan tarif 25% untuk berbagai produk Brasil dan 50% untuk barang-barang Kanada. Analis memperkirakan tarif baru ini akan menggantikan bea masuk sementara yang dirancang sebagai respons atas kekalahan hukum Trump di pengadilan tertinggi.
Bagi Indonesia, kebijakan ini menjadi sinyal waspada. Meski belum masuk dalam daftar awal, Indonesia sebagai salah satu mitra dagang utama AS di Asia Tenggara berpotensi terkena dampak jika investigasi serupa diperluas. Produk-produk padat karya seperti tekstil, alas kaki, dan elektronik menjadi sektor yang paling rentan. Pemerintah Indonesia perlu memastikan kepatuhan terhadap standar ketenagakerjaan internasional agar tidak menjadi sasaran berikutnya.
Greer menekankan bahwa AS memiliki undang-undang yang melarang perdagangan barang hasil pekerja paksa, sementara banyak negara lain dinilai belum memiliki atau tidak menegakkan aturan serupa. "Kebanyakan negara tidak memiliki hukum, yang punya pun tidak benar-benar menegakkannya," kritiknya. Pernyataan ini mengindikasikan bahwa tarif baru bukan sekadar alat negosiasi, melainkan bagian dari strategi jangka panjang untuk memaksakan standar ketenagakerjaan global.
Di luar isu pekerja paksa, AS juga tengah melakukan penyelidikan terpisah terkait kapasitas produksi berlebih di berbagai sektor. Langkah ini membuka kemungkinan pengenaan tarif tambahan di masa depan, terutama terhadap negara-negara yang dianggap membanjiri pasar dengan produk bersubsidi. Ketegangan dagang yang meningkat berpotensi mengganggu rantai pasok global dan mendorong pergeseran pola investasi.
Ke depan, efektivitas tarif baru ini akan bergantung pada respons mitra dagang dan kesiapan sistem hukum AS menghadapi gugatan baru. Pertanyaannya, akankah negara-negara yang terkena dampak mengambil langkah balasan, atau justru memperkuat kerja sama untuk memenuhi tuntutan Washington?



