KPK Buka Peluang Usut Aliran Dana ke 24 Anggota Panja Haji: Fakta Baru di Persidangan Gus Alex
Baca dalam 60 detik
- Komisi antirasuah menyatakan akan menelaah kesaksian yang menyebut puluhan anggota dewan menerima uang saat kunjungan ke Arab Saudi terkait kuota haji tambahan.
- Pengakuan di ruang sidang mengindikasikan adanya dugaan permintaan dana operasional dari panitia kerja DPR yang belum pernah terungkap dalam dakwaan awal.
- Langkah KPK ini berpotensi memperluas konstruksi perkara dan menjerat aktor politik lain di luar terdakwa yang selama ini menjadi sorotan publik.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan mendalami setiap keterangan baru yang mengemuka dalam persidangan dugaan korupsi kuota haji khusus 2023โ2024, termasuk pengakuan tentang adanya permintaan uang oleh dua puluh empat anggota Panitia Kerja (Panja) Komisi VIII DPR RI saat bertugas ke Arab Saudi. Langkah ini membuka kemungkinan perluasan tersangka di luar nama-nama yang selama ini telah ditetapkan sebagai terdakwa.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa tim jaksa penuntut umum tidak akan membiarkan fakta persidangan berlalu begitu saja. Setiap kesaksian, baik dari saksi maupun ahli, akan dianalisis untuk menguji keterkaitannya dengan kerugian negara yang ditimbulkan. โSemua keterangan akan dicermati, termasuk jika ada indikasi peran pihak lain yang belum masuk dalam berkas perkara,โ ujarnya di Jakarta, Jumat (4/9/2026).
Perhatian pengadilan tertuju pada pernyataan Staf Khusus Menteri Agama periode 2023โ2024, Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex, yang menjadi terdakwa dalam perkara ini. Dalam sidang yang berlangsung hingga Jumat dini hari, ia mengaku menerima permintaan uang dari sejumlah anggota dewan ketika melakukan kunjungan kerja ke Arab Saudi. Nilai yang disebutkan mencapai 3.000 riyal per orang, namun Gus Alex hanya mampu memenuhi separuhnya, yakni 1.500 riyal, yang diakuinya berasal dari honor pribadi.
Jika angka tersebut dikalkulasi, total permintaan awal untuk 24 orang mencapai 72.000 riyal, sementara yang terealisasi sekitar 36.000 riyal. Fakta ini dinilai penting karena melibatkan unsur penyelenggara negara yang seharusnya mengawasi kebijakan haji, bukan justru menjadi bagian dari praktik yang melanggar hukum. Mantan Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kemenag, Jaja Jaelani, yang dihadirkan sebagai saksi, membenarkan bahwa Gus Alex pernah bercerita soal kejadian tersebut kepadanya.
Pengakuan lain yang tak kalah menarik adalah pertemuan Gus Alex dengan tiga pimpinan Komisi VIII DPR di sebuah restoran di Aziziyah, Arab Saudi. Mereka adalah Marwan Dasopang, Abdul Wahid, dan Ashabul Kahfi. Pertemuan itu, menurut Gus Alex, terjadi setelah ia dihubungi oleh staf komisi bernama Yusuf. Meski belum ada keterangan resmi mengenai substansi pembicaraan, keberadaan pertemuan tersebut memperkuat dugaan adanya komunikasi intensif antara eksekutif dan legislatif dalam pengaturan kuota haji.
Pengamat hukum pidana dari Universitas Indonesia menilai bahwa keterangan Gus Alex berpotensi menjadi pintu masuk bagi KPK untuk menelusuri aliran dana yang lebih luas. โJika benar ada permintaan uang oleh anggota dewan, maka ini bukan sekadar pelanggaran etik, tetapi bisa dikategorikan sebagai gratifikasi atau suap yang berkaitan dengan wewenang mereka dalam pengawasan haji,โ ujarnya kepada LyndHub. Ia juga menyoroti bahwa pengakuan tersebut muncul di hadapan hakim, sehingga memiliki kekuatan pembuktian yang tidak bisa diabaikan begitu saja.
Perkara ini sendiri berawal dari dugaan manipulasi penambahan kuota haji khusus pada 2023 dan 2024 yang merugikan keuangan negara. Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas telah ditetapkan sebagai terdakwa, bersama sejumlah pejabat lainnya. Namun, fakta-fakta yang terus bermunculan di persidangan menunjukkan bahwa praktik tersebut melibatkan banyak pihak, termasuk mereka yang berada di luar struktur Kementerian Agama.
Bagi publik Indonesia, kasus ini menjadi ujian nyata bagi komitmen pemberantasan korupsi di sektor pelayanan ibadah. Setiap tahun, jutaan calon jemaah menanti kepastian kuota, sementara segelintir oknum justru bermain di balik layar. Jika KPK serius menindaklanjuti kesaksian ini, bukan tidak mungkin akan lahir tersangka baru dari kalangan legislatif. Pertanyaannya, akankah penegakan hukum berani menyentuh kursi-kursi panas DPR yang selama ini kerap kebal dari jerat hukum?



