Hendardi Desak Polri Bongkar Aktor Intelektual di Balik Aksi 27 Agustus: Jangan Berhenti di Pelaku Lapangan
Baca dalam 60 detik
- SETARA Institute menuntut investigasi menyeluruh atas dugaan mobilisasi ormas dalam pengamanan demonstrasi 27 Agustus 2026, tidak hanya pada pelaku di lapangan.
- Lembaga tersebut menyoroti pola berulang dari aksi serupa tahun sebelumnya, termasuk keterlibatan kelompok sipil dan munculnya korban, yang mengindikasikan adanya koordinasi terstruktur.
- Publik kini menanti pengungkapan aktor intelektual dan sumber pendanaan di balik pengendalian ruang publik, sebuah ujian kredibilitas bagi aparat keamanan.

Ketua Dewan Nasional SETARA Institute, Hendardi, secara terbuka mendesak Kepolisian RI untuk mengusut tuntas dugaan keterlibatan organisasi masyarakat (ormas) dalam pengamanan aksi unjuk rasa 27 Agustus 2026. Ia menegaskan bahwa penyelidikan tidak boleh berhenti pada penangkapan pelaku di lapangan, melainkan harus merambah hingga ke aktor intelektual yang diduga menggerakkan massa.
Pernyataan ini muncul di tengah evaluasi publik terhadap kinerja aparat dalam mengawal demonstrasi. Hendardi mengakui adanya perbaikan dibandingkan penanganan aksi serupa pada Agustus 2025 yang menelan korban jiwa. Namun, ia mengingatkan bahwa pengawalan yang lebih baik tidak otomatis menghapus persoalan mendasar: adanya pihak non-negara yang mencoba mengambil alih fungsi keamanan di ruang publik.
Menurut Hendardi, negara tidak boleh membiarkan ormas atau kelompok tertentu menjalankan "mekanisme jalanan" untuk menghadapi warga yang sedang menyampaikan pendapat. Ia menekankan bahwa setiap bentuk kekerasan, intimidasi, atau penghalangan terhadap demonstran harus ditindak tegas, siapa pun pelakunya. โPolisi memiliki instrumen penyelidikan, termasuk rekaman CCTV, video masyarakat, jejak digital, dan keterangan saksi,โ ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Jumat (4/9/2026).
Lebih jauh, Hendardi menyoroti pola berulang antara aksi 2025 dan 2026: keterlibatan ormas, munculnya massa perusuh, dan jatuhnya korban. Pola ini, menurutnya, mengindikasikan adanya koordinasi yang mungkin terorganisir. Oleh karena itu, publik berhak mengetahui siapa yang menggerakkan, memerintahkan, membiayai, dan untuk kepentingan apa mobilisasi tersebut. โPengusutan tidak boleh berhenti pada pelaku lapangan. Polisi harus mengungkap kemungkinan adanya pihak yang mengorganisasi, memprovokasi, atau bahkan menjadi aktor intelektual,โ tegasnya.
Hendardi juga mengingatkan agar proses hukum berjalan profesional, transparan, dan berbasis bukti. Ia mencontohkan perilisian sketsa wajah terduga pelaku yang sempat menjadi sorotan. Menurutnya, hal itu tidak serta-merta berarti polisi kehilangan jejak, melainkan bisa menjadi sinyal bahwa penyelidikan sedang berkembang. โYang ditunggu publik bukan sekadar sketsa, melainkan siapa pelakunya, apa motifnya, dari mana mereka datang, serta apakah terdapat pihak yang mengorganisasi tindakan tersebut,โ jelasnya.
Di sisi lain, ia mengingatkan agar tidak ada kelompok yang dikambinghitamkan tanpa bukti yang cukup. Ini penting untuk menjaga objektivitas penyidikan dan mencegah stigmatisasi terhadap ormas tertentu. โJangan pula ada kelompok yang dikambinghitamkan jika tidak terbukti,โ ucapnya.
Desakan ini memiliki relevansi luas bagi Indonesia. Di tengah menguatnya isu kebebasan sipil dan ruang demokrasi, cara aparat menangani demonstrasi menjadi barometer kesehatan demokrasi. Jika keterlibatan ormas terbukti terorganisir, maka negara harus menunjukkan kemampuannya menegakkan hukum tanpa pandang bulu. Sebaliknya, jika tidak terbukti, proses hukum tetap harus berjalan untuk memulihkan kepercayaan publik.
Ke depan, pertanyaan besarnya adalah apakah Polri akan berani membuka tabir aktor intelektual di balik aksi tersebut, atau justru menghentikan penyelidikan di level pelaku lapangan. Jawaban atas pertanyaan ini akan menentukan apakah Indonesia mampu mewujudkan penegakan hukum yang adil dan berkeadilan, atau justru membiarkan praktik "kekuatan jalanan" menggerus hak konstitusional warganya.



