Danantara Jadi Penyetor Modal PFII: Skema Investasi Tanpa Kendali
Baca dalam 60 detik
- BPI Danantara ditunjuk sebagai penyuntik dana awal Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) berdasarkan UU PFII.
- Investasi khusus ini tidak memberikan hak kepemilikan atau pengendalian kepada Danantara atas Lembaga Pengelola PFII.
- Modal awal akan digelontorkan bertahap, dengan rencana kerja dan anggaran harus disetujui Presiden dalam 30 hari.

Undang-Undang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) secara resmi menunjuk Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara sebagai penyetor modal awal pendirian lembaga keuangan khusus tersebut. Keputusan ini ditegaskan dalam Pasal 24 UU PFII, yang mengatur bahwa Danantara akan menyuntikkan dana ke Lembaga Pengelola (LP) PFII tanpa konsekuensi penguasaan atau pengendalian atas lembaga tersebut.
Investasi khusus dari BPI Danantara—yang dikenal juga sebagai Daya Anagata Nusantara—bersifat unik karena tidak memberikan hak kepemilikan maupun kendali operasional kepada Danantara. Menurut pasal tersebut, suntikan dana ini merupakan pelaksanaan amanat undang-undang khusus untuk LP PFII, bukan investasi biasa yang lazim disertai hak suara atau pengaruh manajerial. Dengan kata lain, Danantara bertindak semata-mata sebagai fasilitator pendanaan awal, bukan sebagai pemilik atau pengendali pusat finansial internasional yang baru dibentuk.
Menteri Investasi dan Hilirisasi Rosan Roeslani, yang juga menjabat sebagai CEO BPI Danantara, mengungkapkan bahwa permodalan awal PFII akan dilakukan secara bertahap. “Ya tentunya kita kan akan ada tahapannya ya. Ada tahapannya,” ujarnya di gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (21/7/2026). Ia juga menambahkan bahwa ke depan akan masuk ke instrumen investment treaty, yaitu perjanjian internasional yang melindungi dan mempromosikan investasi antarnegara. Langkah ini dinilai penting untuk menarik investor asing dan memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha yang akan beroperasi di PFII.
LP PFII dirancang sebagai lembaga independen, transparan, dan akuntabel. Tugasnya meliputi pengelolaan operasional PFII serta pengaturan dan pengawasan kegiatan usaha sektor lainnya. Wewenangnya cukup luas: menyediakan layanan fasilitas administratif, operasional, dan bisnis; membuat dan memelihara daftar atau register khusus; mengembangkan infrastruktur, teknologi, dan fasilitas; menarik pungutan, biaya, dan/atau iuran dari pelaku usaha; serta melaksanakan fungsi lain yang terkait. Dengan demikian, LP PFII akan menjadi otoritas tunggal yang mengatur segala aktivitas di dalam kawasan finansial internasional tersebut.
Selain dari Danantara, modal awal PFII juga berasal dari badan usaha, barang milik negara atau daerah melalui hibah, dan sumber lainnya yang sah sesuai peraturan perundang-undangan. Dewan PFII berkewajiban menyampaikan rencana kerja dan anggaran—termasuk biaya pra-operasional dan pembentukan PFII, LP PFII, LPJK PFII, serta Pengadilan PFII—kepada Presiden untuk mendapatkan persetujuan dalam waktu paling lama 30 hari kalender setelah penerimaan modal awal. Hal ini memastikan bahwa penggunaan dana awal diawasi ketat oleh kepala negara.
Bagi Indonesia, pembentukan PFII merupakan langkah strategis untuk menyaingi pusat-pusat finansial global seperti Singapura dan Hong Kong. Dengan adanya Danantara sebagai penyetor modal awal, pemerintah menunjukkan komitmen serius dalam membangun ekosistem keuangan berstandar internasional. Namun, skema investasi tanpa kendali ini menimbulkan pertanyaan: sejauh mana Danantara dapat memonitor efektivitas penggunaan dananya? Ke depannya, transparansi dan akuntabilitas LP PFII akan menjadi kunci kepercayaan investor, terutama mengingat besarnya dana publik yang digelontorkan di tahap awal.



