BEI Siapkan Panggung Delisting: 59 Emiten Terancam Hapus Bursa
Baca dalam 60 detik
- Bursa Efek Indonesia mencatat 59 emiten yang telah disuspensi lebih dari enam bulan per 30 Juni 2026, memenuhi syarat potensi delisting.
- Mayoritas emiten bermasalah berasal dari sektor properti, konstruksi, dan energi, dengan suspensi terpanjang mencapai 87 bulan.
- Langkah ini menjadi sinyal bagi investor untuk mencermati portofolio dan mendorong perusahaan memperbaiki kinerja agar tetap tercatat.

Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan sebanyak 59 emiten masuk dalam daftar hitam potensi penghapusan pencatatan (delisting) per 30 Juni 2026. Seluruh emiten tersebut telah menjalani suspensi perdagangan saham lebih dari enam bulan, ambang batas yang memicu bursa untuk memulai proses peninjauan.
Menurut keterbukaan informasi BEI, perusahaan yang terkena suspensi berkepanjangan umumnya mengalami masalah keuangan atau hukum yang signifikan. Otoritas bursa berwenang mendelisting emiten jika kondisi negatif tersebut tidak menunjukkan tanda pemulihan yang memadai. Aturan lain menyebutkan, suspensi di seluruh pasar selama minimal 24 bulan juga menjadi dasar delisting.
Daftar emiten tersebut mencakup nama-nama yang sudah lama tidak diperdagangkan, seperti PT Kertas Basuki Rachmat Indonesia Tbk (KBRI) yang telah disuspensi 87 bulan sejak April 2019, dan PT Bakrie Telecom Tbk (BTEL) dengan suspensi 86 bulan. Sementara itu, PT Toba Pulp Lestari Tbk (INRU) menjadi yang paling sebentar, baru enam bulan sejak Desember 2025.
BEI juga menyoroti emiten BUMN seperti PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (WIKA) yang telah disuspensi 16 bulan, dan PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT) yang sudah 38 bulan tidak diperdagangkan. Kondisi ini mencerminkan tekanan yang dihadapi perusahaan konstruksi pelat merah akibat proyek yang mandek dan utang membengkak.
Bagi investor, pengumuman ini menjadi peringatan dini untuk mengevaluasi portofolio saham yang berpotensi delisting. Saham yang sudah disuspensi tidak bisa diperjualbelikan, sehingga risiko kerugian semakin besar. Analis menyarankan agar investor menghindari emiten dengan fundamental lemah dan fokus pada perusahaan yang patuh terhadap aturan bursa.
Ke depan, BEI diperkirakan akan semakin tegas dalam menegakkan aturan pencatatan. Langkah delisting ini diharapkan membersihkan bursa dari emiten 'tidur' dan meningkatkan kualitas pasar modal Indonesia. Pertanyaannya, apakah para emiten tersebut mampu bangkit sebelum tenggat waktu yang ditentukan?



