RUU Perampasan Aset Jangan Hanya Jerat Koruptor: Anggota DPR Dorong Cakupan Meluas ke Kejahatan Perbankan
Baca dalam 60 detik
- Harris Turino mendesak agar RUU Perampasan Aset tidak terbatas pada korupsi, melainkan menjangkau tindak pidana ekonomi lain seperti perbankan dan perpajakan.
- Langkah ini dinilai penting untuk menutup celah hukum yang selama ini dimanfaatkan pelaku kejahatan terorganisir dalam menyembunyikan hasil kejahatannya.
- Pengesahan RUU yang ditargetkan 15 Desember mendatang akan menjadi ujian komitmen pemerintah dalam memberantas kejahatan ekonomi secara menyeluruh.

Anggota Komisi XI DPR RI, Harris Turino, memperingatkan bahwa Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset yang tengah dibahas akan kehilangan daya gentar jika hanya diarahkan pada tindak pidana korupsi. Ia mendesak agar cakupan beleid ini diperluas hingga mencakup kejahatan perbankan, perpajakan, hingga perdagangan orang dan narkotika, dengan tegas menolak adanya pengecualian sektor.
Harris, yang juga kader PDIP, menilai pembatasan ruang lingkup UU Perampasan Aset hanya pada korupsi akan menciptakan celah hukum yang justru dimanfaatkan pelaku kejahatan ekonomi lain. "Kalau kita mau bersih, ya bersih keseluruhan," ujarnya dalam keterangan yang diterima redaksi, sembari menyoroti bahwa kejahatan perbankan kerap kali "lebih sadis dari korupsi" karena dampaknya yang sistemik terhadap kepercayaan publik dan stabilitas sektor keuangan.
Dorongan ini muncul di tengah pembahasan RUU yang tengah berjalan antara DPR dan pemerintah. Harris menyebut bahwa Daftar Isian Masalah (DIM) dari pemerintah masih dinantikan, sementara pimpinan DPR telah berkomitmen untuk mengetok regulasi tersebut pada 15 Desember mendatang. Setelah itu, proses berlanjut ke meja presiden untuk ditandatangani menjadi undang-undang, kemudian diikuti dengan penerbitan peraturan pelaksana.
Yang menarik, pernyataan Harris tidak hanya menyoroti aspek hukum, tetapi juga menyentuh persoalan keadilan ekonomi. Ia mencontohkan praktik penggelapan pajak yang selama ini luput dari jeratan penyitaan aset. "Enak amat orang gelapin pajak enggak bisa disita," sindirnya, menggambarkan frustrasi atas ketimpangan penegakan hukum yang selama ini lebih fokus pada koruptor kelas kakap namun abai pada pelaku kejahatan finansial lainnya.
Di sisi lain, perluasan cakupan UU Perampasan Aset ini membawa konsekuensi yang tidak sederhana. Secara teknis, aparat penegak hukum harus memiliki kapasitas untuk melacak dan menyita aset yang terkait dengan kejahatan perbankan yang kerap kali tersembunyi di balik transaksi lintas negara dan struktur korporasi yang rumit. Hal ini menuntut koordinasi yang lebih erat antara Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan kepolisian.
Bagi Indonesia, urgensi perluasan ini tidak bisa dilepaskan dari sejumlah kasus besar yang mengguncang sektor keuangan. Skandal pencucian uang di perbankan, manipulasi pajak oleh korporasi, hingga pembiayaan terorisme melalui jalur keuangan formal adalah contoh nyata yang sering kali tidak tersentuh instrumen hukum yang ada. Dengan adanya UU Perampasan Aset yang komprehensif, negara memiliki senjata baru untuk memiskinkan para pelaku kejahatan ekonomi, bukan sekadar memenjarakannya.
Namun, langkah ini juga memunculkan pertanyaan tentang kepastian hukum. Pengusaha dan pelaku industri perbankan, misalnya, mungkin khawatir bahwa perluasan kewenangan penyitaan akan disalahgunakan untuk menekan dunia usaha. Oleh karena itu, diperlukan definisi yang jelas mengenai tindak pidana yang masuk dalam cakupan, serta mekanisme pengawasan yang ketat agar UU ini tidak menjadi alat untuk melakukan perampasan yang tidak adil.
Harris menegaskan bahwa semangat dari UU ini adalah menciptakan efek jera yang menyeluruh. "Harapannya Indonesia jadi lebih bersih dengan UU PA ini, tapi tidak bisa dikecualikan," katanya. Pernyataan ini menggarisbawahi bahwa tanpa keberanian untuk menjangkau semua sektor, upaya pemberantasan kejahatan ekonomi hanya akan menjadi setengah hati.
Dengan target pengesahan yang tinggal tiga bulan lagi, publik kini menanti apakah pemerintah akan segera menyerahkan DIM dan apakah DPR akan konsisten dengan komitmennya. Pertanyaan yang lebih mendasar: akankah UU Perampasan Aset benar-benar menjadi payung hukum yang kuat untuk membersihkan Indonesia dari segala bentuk kejahatan ekonomi, atau justru akan mandek di tengah jalan karena kepentingan sektoral? Hanya dengan pengawasan ketat dari masyarakat sipil dan media, proses ini dapat berjalan transparan dan akuntabel.



