BRI-OJK-Komdigi Perang Total Lawan Judi Online: 6,7 Juta Konten Dibersihkan, 32 Ribu Rekening Diblokir
Baca dalam 60 detik
- OJK, Kemkomdigi, dan PERBANAS sepakat memberantas judi online hingga ke akar ekosistem keuangan, tidak sekadar memblokir situs.
- Sepanjang 2025, laporan transaksi mencurigakan terkait judi online melonjak 260%, menandakan makin agresifnya perbankan mendeteksi aliran dana ilegal.
- Hingga Juli 2026, pemerintah telah menangani 6,7 juta konten judi online dan memblokir 32.454 rekening nasabah yang terindikasi terlibat.

Pemerintah dan regulator keuangan menggencarkan operasi pembersihan judi online hingga ke lapisan paling dalam sistem perbankan. Dalam OJK Banking Forum 2026, Perhimpunan Bank Nasional (PERBANAS), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menandatangani deklarasi bersama untuk memutus mata rantai kejahatan digital yang menggerogoti perekonomian nasional. Langkah ini bukan sekadar retorika: data terbaru menunjukkan 32.454 rekening telah diblokir dan lebih dari 6,7 juta konten bermuatan judi online diturunkan dari platform digital.
Direktur Utama BRI sekaligus Ketua Umum PERBANAS, Hery Gunardi, menegaskan bahwa industri perbankan tidak lagi hanya menjadi penonton. Dalam forum yang digelar di Jakarta, ia mengungkapkan bahwa perbankan telah mengintensifkan penggunaan Fraud Detection System (FDS) untuk mendeteksi transaksi mencurigakan secara real-time. โRekening yang terindikasi digunakan untuk aktivitas ilegal akan segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku,โ ujarnya. Langkah ini dinilai krusial mengingat perputaran dana judi online kerap memanfaatkan rekening penampung yang tersebar di berbagai bank.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, menekankan bahwa tantangan sektor jasa keuangan saat ini tidak hanya menjaga kesehatan industri, tetapi juga memastikan perlindungan konsumen di tengah modus kejahatan yang kian canggih. Ia mengajak seluruh bank menjadikan pemberantasan judi online sebagai komitmen bersama, bukan sekadar kepatuhan regulasi. Senada, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menambahkan bahwa perbankan memegang peran sentral dalam menjaga integritas sistem keuangan nasional.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan bahwa pemberantasan judi online tidak boleh berhenti pada pemutusan akses situs. โPemutusan situs harus dibarengi dengan memutus rekening-rekening penampung yang menjadi jalur utama perputaran dana,โ katanya. Pendekatan holistik ini dinilai penting karena para pelaku kejahatan dengan cepat memindahkan server dan membuat akun baru. Kemkomdigi hingga Juli 2026 telah menangani lebih dari 6,7 juta konten bermuatan judi online di berbagai platform, termasuk media sosial dan situs web.
Bagi nasabah perbankan di Indonesia, langkah ini membawa implikasi langsung. Proses pembukaan rekening baru akan lebih ketat, dan transaksi mencurigakan berpotensi memicu pemblokiran rekening tanpa pemberitahuan awal. OJK mencatat hingga Mei 2026 sudah ada 2,8 juta penolakan hubungan usaha dengan calon nasabah yang dianggap berisiko. Di sisi lain, perlindungan konsumen diharapkan meningkat seiring menurunnya jumlah korban judi online yang mengalami kerugian finansial dan dampak sosial.
Ke depan, efektivitas sinergi ini akan diuji oleh kemampuan adaptasi para pelaku kejahatan. Pertanyaannya, mampukah sistem deteksi perbankan dan kecepatan respons regulator mengimbangi modus operandi yang terus berevolusi? Jawabannya akan menentukan apakah ekosistem keuangan digital Indonesia benar-benar aman atau hanya sekadar tertib di permukaan.



