Rapat Paripurna DPR Tutup Masa Sidang: 289 Anggota Absen, Delapan Fraksi Tetap Kuorum
Baca dalam 60 detik
- Rapat paripurna penutupan masa sidang V DPR hanya dihadiri 291 dari 580 anggota, dengan 289 absen.
- Meski absensi tinggi, kuorum tercapai karena delapan fraksi hadir dan memenuhi syarat forum.
- Agenda utama meliputi pengesahan RUU Pusat Finansial Internasional dan kerja sama pertahanan dengan Malaysia serta Turki.

Rapat paripurna ke-26 DPR RI yang digelar Selasa (21/7) untuk menutup masa sidang V tahun 2025-2026 hanya dihadiri 291 dari total 580 anggota, menyisakan 289 kursi kosong. Meskipun hampir separuh legislator tak hadir, Ketua DPR Puan Maharani menegaskan forum tetap memenuhi syarat kuorum karena diwakili oleh delapan fraksi yang tercatat dalam daftar hadir.
Dalam sambutannya, Puan mengacu pada catatan Sekretariat Jenderal DPR yang menyatakan kehadiran 291 anggota dari seluruh fraksi sudah mencukupi untuk mengambil keputusan. โForum telah tercapai,โ ujarnya, merujuk pada aturan tata tertib yang mensyaratkan kehadiran minimal setengah plus satu anggota dari masing-masing fraksi.
Agenda paripurna kali ini didominasi oleh pengambilan keputusan tingkat dua terhadap sejumlah rancangan undang-undang strategis. Salah satu yang paling krusial adalah pengesahan RUU tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia, yang diharapkan dapat memperkuat posisi Indonesia sebagai hub keuangan global. Selain itu, DPR juga mengesahkan nota kesepahaman pertahanan dengan Malaysia dan persetujuan kerja sama pertahanan dengan Turki.
Komisi I DPR juga melaporkan hasil uji kelayakan calon anggota Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat periode 2026-2029, yang kemudian dilanjutkan dengan pengambilan keputusan. Tak kalah penting, DPR menerima laporan pembahasan hibah alat peralatan pertahanan dan keamanan (alpalhankam) dari luar negeri, yang menjadi bagian dari upaya modernisasi alat utama sistem senjata (alutsista) TNI.
Dalam sesi pendapat fraksi, dua RUU usul inisiatif DPR turut dibahas: RUU tentang Satu Data Indonesia yang digagas Badan Legislasi, serta RUU perubahan ketiga atas UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) yang diinisiasi Komisi V. Keduanya kemudian disepakati menjadi RUU usul DPR RI, menandai langkah awal menuju pembahasan lebih lanjut di tingkat pemerintah.
Rapat ditutup dengan pidato Puan Maharani yang merangkum capaian masa sidang V. Namun, absennya hampir separuh anggota menimbulkan pertanyaan tentang efektivitas kehadiran legislator dalam agenda-agenda krusial. Ke depan, publik akan mengawasi apakah tingkat partisipasi ini menjadi tren atau sekadar insiden pada rapat penutupan.



