Gugatan Antitrust AS Hentikan Sementara Akuisisi Warner Bros. oleh Paramount Skydance
Baca dalam 60 detik
- Hakim federal memerintahkan Paramount Skydance menunda akuisisi Warner Bros. Discovery senilai $110 miliar hingga 3 Agustus, menyusul gugatan 12 negara bagian yang menilai merger itu akan mematikan persaingan.
- Jika merger akhirnya dinyatakan ilegal, perubahan seperti PHK dan pembagian data sensitif sulit dipulihkan; pengadilan akan memutuskan setelah persidangan yang bisa berlangsung berbulan-bulan.
- Penundaan setelah 30 September akan membebani Paramount Skydance denda harian sekitar $7 juta, menekan ambisi CEO David Ellison menyaingi Netflix dan Disney.

Seorang hakim federal di Oakland, California, memerintahkan Paramount Skydance untuk menghentikan sementara proses akuisisi Warner Bros. Discovery senilai $110 miliar hingga 3 Agustus mendatang. Keputusan ini dikeluarkan setelah koalisi negara bagian yang dipimpin California mengajukan gugatan antitrust, dengan argumen bahwa penggabungan dua raksasa media itu akan merusak persaingan secara permanen.
Hakim Distrik Araceli Martínez-Olguín memberikan kemenangan awal kepada kelompok negara bagian yang meliputi New York, Colorado, dan Massachusetts. Dalam putusannya, ia menyatakan bahwa para penggugat telah menunjukkan bukti kuat bahwa kesepakatan tersebut secara ilegal akan mengurangi kompetisi di pasar distribusi film dan televisi. Saham Warner Bros. Discovery langsung terpukul, merosot hingga 4 persen pada Senin sore.
Jaksa Agung New York, Letitia James, menyambut baik keputusan ini. "Keputusan hari ini adalah kemenangan penting bagi semua pihak yang akan dirugikan oleh merger ini, dan saya menantikan untuk terus memperjuangkan kasus ini," ujarnya. Sidang lanjutan akan digelar pada 3 Agustus untuk memutuskan apakah penundaan merger harus diperpanjang hingga seluruh proses hukum selesai, yang diperkirakan memakan waktu berbulan-bulan.
Di sisi lain, juru bicara Paramount Skydance menyatakan keyakinannya bahwa argumen antitrust negara bagian tidak berdasar. "Kami yakin bukti akan menunjukkan bahwa klaim pasar dan efek antikompetitif yang dituduhkan tidak memiliki dasar dalam realitas pasar modern," kata sang juru bicara. Gugatan yang diajukan pada 13 Juli oleh California dan 11 negara bagian lainnya menuduh bahwa merger ini akan menciptakan raksasa media yang mampu menaikkan harga di industri film dan televisi.
Hakim Martínez-Olguín sependapat dengan negara bagian bahwa membiarkan merger berjalan sebelum putusan akhir berpotensi menimbulkan perubahan yang sulit dipulihkan, seperti pemutusan hubungan kerja (PHK) dan pertukaran informasi sensitif antar perusahaan. Ia juga menilai kesepakatan itu kemungkinan besar melanggar hukum antitrust jika benar memberikan pangsa pasar 27 persen untuk distribusi film yang dirilis secara luas, seperti yang dituduhkan. Keputusan final baru akan diambil setelah kedua belah pihak menyajikan bukti di persidangan.
Argumen Paramount Skydance yang menyebutkan bahwa perusahaan seperti Amazon dan Apple baru-baru ini memasuki pasar film tidak cukup untuk membuktikan merger itu sah, menurut hakim. Dengan semakin sedikitnya distributor, studio film bisa lebih mudah menekan pemilik bioskop untuk mendapatkan bagian pendapatan tiket yang lebih besar, demikian klaim para penggugat.
Penundaan yang berkepanjangan berpotensi merugikan Paramount Skydance secara finansial. Berdasarkan perjanjian merger, untuk setiap hari kalender keterlambatan setelah 30 September, CEO David Ellison harus membayar pemegang saham Warner Bros. biaya "ticking" sebesar 25 sen per saham, atau sekitar $7 juta per hari. Hal ini menambah tekanan pada ambisi Ellison untuk mengubah perusahaannya menjadi pesaing utama Netflix dan Disney.
Bagi industri media Indonesia, kasus ini menjadi pengingat bahwa konsolidasi besar di sektor hiburan global kerap memicu pengawasan ketat otoritas persaingan usaha. Di dalam negeri, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) juga aktif mengawasi merger di sektor media dan telekomunikasi, mengingat dampaknya terhadap pluralisme konten dan harga layanan bagi konsumen. Jika merger Paramount-Warner Bros. akhirnya batal, hal itu bisa memperlambat tren konsolidasi di industri streaming Asia Tenggara, yang selama ini diramaikan oleh pemain global seperti Netflix, Disney+, dan HBO Go.
Pertanyaan besarnya kini: akankah argumen hukum Paramount Skydance mampu membalikkan keputusan hakim pada sidang 3 Agustus, atau justru gugatan negara bagian akan menjadi preseden baru bagi pembatasan akuisisi di era streaming?



