Penipuan Mengatasnamakan Petugas Bank Marak, OJK Perkuat Pengawasan dan Literasi
Baca dalam 60 detik
- OJK mencatat peningkatan kasus penipuan yang meniru pegawai bank, menggerus kepercayaan nasabah terhadap sistem perbankan.
- Regulator mengaktifkan Sistem Informasi Pelaku di Sektor Keuangan (Sipelaku) untuk membatasi pelaku fraud berulang di industri jasa keuangan.
- POJK Nomor 22 Tahun 2023 mewajibkan bank bertanggung jawab atas kerugian nasabah akibat kelalaian, termasuk yang dilakukan pihak ketiga atas nama bank.

Maraknya modus penipuan yang menyamar sebagai petugas bank kembali mengancam keamanan finansial nasabah di Indonesia. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai praktik ini tidak hanya merugikan individu, tetapi juga berpotensi mengikis fondasi kepercayaan terhadap industri perbankan nasional.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menegaskan bahwa setiap insiden fraud yang melibatkan oknum bank menjadi alarm bagi stabilitas sektor keuangan. โKepercayaan adalah fondasi utama industri keuangan. Jika terganggu, dampaknya bisa sistemik,โ ujarnya dalam keterangan resmi, Kamis (23/7/2023). Menurut Dian, respons publik terhadap kasus-kasus ini menunjukkan betapa sensitifnya isu reputasi dan kepercayaan di sektor perbankan.
Untuk menekan risiko pelaku fraud yang berasal dari internal bank, OJK telah mengaktifkan Sistem Informasi Pelaku di Sektor Keuangan (Sipelaku). Platform ini mencatat rekam jejak pelaku, termasuk profil, riwayat alamat, pekerjaan, dan catatan fraud. Data tersebut bersumber dari laporan strategi anti-fraud yang disampaikan lembaga jasa keuangan kepada OJK. Dengan sistem ini, diharapkan pelaku kejahatan keuangan tidak bisa dengan mudah berpindah dari satu bank ke bank lain.
Di sisi pengawasan internal, OJK telah mengeluarkan surat penegasan yang mengingatkan bank akan tugas dan wewenang Direktur Kepatuhan, Komisaris Independen, serta Satuan Kerja Audit Intern (SKAI). Regulator juga mendorong penguatan budaya kepatuhan, budaya risiko, dan integritas melalui penerapan three lines of defense yang efektif. Langkah ini dinilai krusial untuk mencegah celah yang dimanfaatkan oknum tidak bertanggung jawab.
Namun, OJK menyadari bahwa perlindungan konsumen tidak bisa hanya bertumpu pada penguatan internal bank. Literasi dan edukasi masyarakat menjadi faktor yang sama pentingnya. โKami bersama industri akan terus mendorong peningkatan literasi keuangan, khususnya terkait keamanan transaksi digital, kewaspadaan terhadap modus penipuan, serta pemahaman hak dan kewajiban nasabah,โ ungkap Dian. Edukasi ini diharapkan mampu membentengi nasabah dari berbagai modus penipuan yang kian canggih.
Regulasi juga menjadi payung perlindungan. Berdasarkan POJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan, Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) wajib bertanggung jawab atas kerugian konsumen yang disebabkan oleh kesalahan, kelalaian, atau perbuatan yang bertentangan dengan ketentuan, baik yang dilakukan oleh PUJK maupun pihak ketiga yang mewakili atau bekerja untuk kepentingan PUJK. Ketentuan ini memberikan kepastian hukum bagi nasabah yang menjadi korban penipuan.
Ke depan, OJK berencana meningkatkan sinergi dengan seluruh pemangku kepentingan. Penguatan regulasi dan pengawasan harus diimbangi dengan disiplin implementasi oleh bank serta peningkatan kesadaran masyarakat. Pertanyaannya, akankah langkah-langkah ini cukup untuk mengembalikan kepercayaan nasabah yang sempat terusik?



