PFII Tetap Patuh pada Pajak Minimum Global, Insentif 50 Tahun Tak Sepenuhnya Gratis
Baca dalam 60 detik
- Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) menjanjikan pembebasan pajak hingga 50 tahun, namun tetap tunduk pada aturan Global Minimum Tax (GMT) yang berlaku sejak awal 2025.
- Perusahaan multinasional dengan omzet di atas 750 juta euro wajib membayar pajak efektif minimal 15%, sehingga insentif penuh hanya dinikmati oleh investor individu atau perusahaan kecil.
- Skema GMT di PFII mencakup tiga mekanisme utama—QDMTT, IIR, UTPR—yang memastikan tidak ada celah penghindaran pajak bagi grup usaha global.

Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) tetap akan menerapkan ketentuan Global Minimum Tax (GMT) meski menawarkan insentif bebas pajak hingga 50 tahun. Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun menegaskan bahwa fasilitas perpajakan yang diberikan kepada investor di PFII tidak bisa lepas dari kesepakatan pajak minimum global yang telah diadopsi lebih dari 60 negara, termasuk Indonesia.
"Dalam UU sudah diatur bahwa investor diberikan bebas pajak selama 50 tahun. Tapi kita tentunya tahu ada perubahan lanskap pajak internasional, dan kita follow itu semua," ujar Misbakhun dalam keterangannya, Kamis (23/7). Menurutnya, mekanisme GMT sudah siap diimplementasikan, dan investor akan dievaluasi apakah masuk dalam lingkup pajak minimum global atau tidak. Jika tidak, mereka tetap bisa menikmati pembebasan pajak penuh.
Kebijakan ini menjadi penting bagi investor yang berniat menanamkan modal di PFII. Bagi perusahaan multinasional besar—dengan omzet global minimal 750 juta euro—mereka tetap dikenakan pajak efektif minimal 15% melalui mekanisme top-up tax. Artinya, insentif 50 tahun tidak sepenuhnya gratis; perusahaan harus menghitung ulang beban pajak efektif setelah menggabungkan seluruh anak usaha di dalam dan luar PFII.
Bagi investor individu atau perusahaan kecil yang omzetnya di bawah ambang batas, skema GMT tidak berlaku. Mereka bisa menikmati pembebasan pajak penghasilan, PPN, dan PPnBM secara penuh. Selain tax holiday, PFII juga memberikan fasilitas pembebasan pemungutan pajak bagi subjek pajak luar negeri (SPLN) serta berbagai kemudahan lain bagi tenaga ahli.
PFII sendiri merupakan amanat Pasal 248A Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas UU P2SK. Proyek ini dirancang sebagai katalis pendalaman pasar keuangan, diversifikasi sumber pembiayaan, dan penguatan posisi Indonesia dalam ekosistem keuangan global. Namun, tanpa kepastian penerapan GMT, dikhawatirkan PFII justru menjadi celah penghindaran pajak yang merugikan negara.
Pertanyaan kritis yang muncul adalah sejauh mana efektivitas pengawasan PFII dalam memastikan kepatuhan GMT. Akankah insentif 50 tahun benar-benar menarik investasi tanpa mengorbankan basis pajak domestik? Waktu akan menunjukkan apakah keseimbangan antara daya tarik investasi dan kepatuhan pajak global dapat terjaga.



