Polri Bantah Aktivis Palestina Ditangkap: Abdul Karim Buronan Teroris Siprus
Baca dalam 60 detik
- Polri menegaskan Abdul Karim yang ditangkap dan dideportasi ke Siprus adalah buronan Interpol terkait terorisme, bukan aktivis Palestina.
- Dua dari tiga paspor yang dibawanya diduga palsu, memperkuat dugaan jaringan kriminal internasional.
- Kekhawatiran ekstradisi ke Israel memicu sorotan LSM HAM, namun Polri memastikan proses sesuai prosedur Interpol.

Polri membantah keras tuduhan bahwa penangkapan seorang warga negara asing bernama Abdul Karim di Jakarta pekan lalu merupakan bentuk penangkapan aktivis Palestina. Divisi Hubungan Internasional (Hubinter) Polri menegaskan bahwa pria tersebut adalah buronan Interpol yang masuk dalam daftar red notice dari Siprus atas dugaan tindak pidana terorisme.
Sekretaris NCB Interpol Indonesia, Brigjen Untung Widyatmoko, mengklarifikasi bahwa Abdul Karim ditangkap pada Kamis, 16 Juli 2026, berdasarkan permintaan NCB Interpol Nicosia. Ia langsung dideportasi ke Siprus keesokan harinya. "Yang bersangkutan bukan aktivis, melainkan pelaku tindak pidana terorisme," tegas Untung dalam keterangan tertulisnya, Senin (20/7).
Penangkapan ini memicu kontroversi setelah media Al Jazeera dan organisasi hak asasi manusia Geneva Centre for Human Rights and Liberty (GCRL) menyebut Abdul Karim sebagai aktivis Palestina yang kritis terhadap kebijakan Israel. Mereka khawatir deportasi ke Siprus bisa menjadi pintu masuk ekstradisi ke Israel. Namun, Polri menampik skenario tersebut. "Tidak benar akan ditransfer ke negara lain selain Siprus," ujar Untung.
Kasus ini menyoroti celah keamanan dokumen perjalanan. Dari tiga paspor yang ditemukan, dua di antaranya berasal dari negara Eropa dan terindikasi palsu—tercatat dalam database Stolen and Lost Travel Documents (SLTD). "Kemungkinan besar hasil curian," kata Untung. Temuan ini memperkuat dugaan bahwa Abdul Karim memiliki jaringan internasional yang memfasilitasi pergerakannya.
Bagi Indonesia, kasus ini menjadi ujian kepatuhan terhadap hukum internasional. Di satu sisi, Polri bertindak berdasarkan mekanisme Interpol yang sah. Di sisi lain, kekhawatiran GCRL bahwa proses hukum ini bermotivasi politik—karena Abdul Karim vokal menentang genosida di Gaza—menimbulkan pertanyaan etis. Namun, Untung menekankan bahwa penangkapan murni berdasarkan analisis intelijen dan prosedur yang berlaku.
Ke depannya, publik akan mengawal apakah Siprus akan mengekstradisi Abdul Karim ke Israel atau memprosesnya sendiri. Yang jelas, kasus ini mengingatkan bahwa kerja sama polisi internasional kerap bersinggungan dengan isu sensitif Timur Tengah, dan Indonesia harus menjaga keseimbangan antara komitmen global dan prinsip kemanusiaan.



