Kronologi Transaksi CPO Sitaan: JARR Bantah Beli Barang Bermasalah dari Agrinas
Baca dalam 60 detik
- Emiten Haji Isam, JARR, membantah tuduhan membeli CPO hasil sitaan ilegal dari Agrinas Palma Nusantara.
- Transaksi senilai Rp53,58 miliar itu telah melalui uji tuntas dan pembayaran bertahap sejak Maret 2025.
- Hingga kini JARR mengaku belum menerima somasi atau panggilan polisi, dan operasional perusahaan tetap normal.

Emiten milik pengusaha asal Banjarmasin, Andi Syamsuddin Arsyad atau Haji Isam, PT Jhonlin Agro Raya Tbk (JARR), akhirnya buka suara terkait sengketa hukum yang melibatkan pembelian minyak sawit mentah (CPO) dari PT Agrinas Palma Nusantara (APN). Dalam keterbukaan informasi yang disampaikan ke Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Senin, 20 Juli 2026, manajemen JARR menegaskan bahwa transaksi tersebut telah sesuai prosedur dan perusahaan bertindak sebagai pembeli beritikad baik.
Kronologi transaksi bermula pada 10 Maret 2025, ketika JARR menerima surat penawaran dari APN untuk membeli 15.000 metrik ton CPO. Tiga hari kemudian, kedua pihak menandatangani nota kesepahaman, dan pada 14 Maret 2025, JARR mentransfer uang muka sebesar Rp50 miliar. APN sendiri merupakan perusahaan yang mendapat penugasan dari Kejaksaan Agung melalui Berita Acara Penitipan Barang Bukti (BAPB) untuk mengelola kebun sawit dan fasilitas pengolahan sitaan. Menurut surat pernyataan APN yang dikutip JARR, penugasan itu mencakup pengelolaan barang bukti berupa perkebunan sawit, pabrik pengolahan, produksi CPO, hingga produk turunannya.
Proses uji tuntas pun dilakukan. JARR mengklaim telah memeriksa dokumen kepemilikan dan informasi terkait penugasan APN sebelum bertransaksi. Pada 15 April 2025, perusahaan menerima sebanyak 3.498,150 metrik ton CPO yang diverifikasi oleh surveyor PT Tribhakti. Sisa pembayaran sebesar Rp3,58 miliar dilunasi pada 23 April 2025. CPO tersebut, menurut JARR, telah digunakan sebagai bahan baku produksi.
Klarifikasi ini muncul setelah Law Office R. Azhari & Co melayangkan pernyataan yang mempertanyakan legalitas transaksi tersebut. Namun, JARR menilai tidak perlu menanggapi lebih lanjut klaim tersebut. "Seluruh proses pembelian telah dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan melalui proses uji tuntas yang memadai," tulis manajemen dalam keterbukaan informasi. Hingga saat ini, perusahaan mengaku belum menerima surat resmi, somasi, atau panggilan klarifikasi dari kepolisian. Tidak ada proses hukum yang berdampak material terhadap keuangan atau operasional perusahaan, sehingga produksi dan penjualan tetap berjalan normal.
Bagi investor dan pelaku pasar di Indonesia, kasus ini menyoroti risiko kepastian hukum dalam transaksi komoditas yang melibatkan barang sitaan negara. Meskipun APN mendapat mandat resmi dari Kejaksaan Agung, potensi gugatan pihak ketiga tetap mengintai. Langkah JARR yang melakukan uji tuntas dan pembayaran bertahap bisa menjadi preseden bagi perusahaan lain yang ingin membeli aset serupa. Namun, ketiadaan somasi hingga saat ini belum menjamin kasus ini selesai. Pertanyaan besarnya, apakah Kejaksaan Agung akan memberikan klarifikasi resmi mengenai batas kewenangan APN dalam menjual CPO sitaan? Jawaban atas pertanyaan itu akan menentukan apakah transaksi serupa di masa depan bisa berjalan mulus atau justru berujung sengketa.



