Kortas Tipikor Bantah Kriminalisasi Oegroseno dalam Kasus Lahan Sepolwan
Baca dalam 60 detik
- Kortas Tipikor Polri tengah menyelidiki dugaan korupsi pengadaan lahan untuk Sekolah Polisi Wanita yang melibatkan mantan Wakapolri Oegroseno.
- Oegroseno menolak tuduhan dan mengklaim dirinya dikriminalisasi atas kebijakan yang diambil lebih dari 15 tahun lalu.
- Penyelidikan masih pada tahap awal untuk menentukan ada tidaknya unsur pidana, sementara Oegroseno mempertanyakan dasar audit dan kerugian negara.

Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri memastikan tidak ada unsur kriminalisasi dalam pemanggilan mantan Wakapolri Komjen (Purn) Oegroseno terkait dugaan korupsi pengadaan lahan untuk Sekolah Polisi Wanita (Sepolwan) di Lembang dan Ciputat. Kepala Bagian Operasi Kortas Tipikor, Kombes Ahmad Yusuf Afandi, menegaskan proses hukum berjalan sesuai aturan dan masih dalam tahap penyelidikan awal.
Afandi menjelaskan bahwa penyelidikan ini bertujuan untuk mengumpulkan bukti dan menentukan apakah terdapat tindak pidana dalam pengadaan tanah tersebut. "Saat ini masih penyelidikan, sesuai KUHAP kami mencari ada tidaknya tindak pidana. Nanti akan kami rilis jika ditemukan unsur pidana," ujarnya kepada wartawan, Senin (20/7). Ia juga membantah tuduhan kriminalisasi yang dilontarkan Oegroseno, dengan menyatakan bahwa setiap langkah penegakan hukum didasarkan pada aturan yang berlaku.
Di sisi lain, Oegroseno mengaku menerima surat undangan klarifikasi dari Kortas Tipikor pada 16 Juli 2026, yang menyebut penyelidikan dimulai sejak 2 Juli 2026. Ia merasa heran karena kebijakan yang diambilnya lebih dari 15 tahun lalu kini dijadikan objek penyelidikan. "Sekarang ada indikasi dituduh dugaan korupsi 15 tahun yang lalu. Silakan dilakukan penyelidikan, tapi pelajari dulu hukum acara pidana. Pidananya apa? Perbuatan pidananya apa? Sebutkan dulu kerugian negaranya," tegasnya.
Kasus ini menyoroti praktik pengadaan lahan di lingkungan Polri yang kerap menjadi celah korupsi. Pengamat hukum pidana dari Universitas Indonesia, Dr. Akhmad Fauzi, menilai bahwa penyelidikan terhadap kebijakan lama harus didasarkan pada bukti kuat, terutama kerugian negara yang terukur. "Jika tidak ada kerugian negara yang jelas, maka tuduhan korupsi bisa menjadi lemah. Proses hukum harus transparan agar tidak menimbulkan spekulasi kriminalisasi," ujarnya.
Implikasi dari kasus ini cukup luas, terutama bagi institusi Polri yang tengah berupaya membersihkan citra dari praktik korupsi. Publik menanti apakah Kortas Tipikor mampu membuktikan adanya pelanggaran atau justru kasus ini akan berujung pada kegagalan pembuktian. Pertanyaan mendasar yang mengemuka: akankah penegakan hukum terhadap pejabat tinggi pensiunan ini menjadi preseden baru dalam pemberantasan korupsi di Indonesia, atau justru memperkuat anggapan bahwa hukum hanya tajam ke bawah?



