KPK Periksa Dua Pejabat Pusat di Kasus Suap Bupati Kuansing: Suprapto dan Dalu Agung Dipanggil
Baca dalam 60 detik
- KPK memeriksa Kepala Subdit Pengukuhan Kawasan Hutan Kemenhut Suprapto dan Dirjen Penataan Agraria ATR/BPN Dalu Agung Darmawan sebagai saksi dalam kasus suap jabatan di Kuansing.
- Kasus ini bermula dari OTT yang menjerat Bupati Kuansing Suhardiman Amby, Sekda Zulkarnain, dan direktur PT MIC Ardiles, dengan dugaan suap dan gratifikasi terkait pengisian jabatan dan pelepasan kawasan hutan.
- Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni turut terseret setelah melaporkan gratifikasi yang ditolak KPK, namun lembaga antirasuah itu justru mendalami perannya.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua pejabat tinggi di lingkungan Kementerian Kehutanan serta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk dimintai keterangan dalam penyidikan kasus dugaan suap pengisian jabatan perangkat daerah dan gratifikasi di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau. Langkah ini menandai perluasan penyidikan yang sebelumnya hanya menyasar tiga tersangka utama.
Kedua saksi yang diperiksa adalah Suprapto, Kepala Sub Direktorat Pengukuhan Kawasan Hutan Wilayah I pada Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan Kementerian Kehutanan, dan Dalu Agung Darmawan, Direktur Jenderal Penataan Agraria Kementerian ATR/BPN. Keduanya telah memenuhi panggilan penyidik pada Kamis (23/7) di Gedung Merah Putih KPK. Suprapto tiba pukul 09.18 WIB, disusul Dalu Agung pada pukul 10.35 WIB, dan hingga berita ini diturunkan masih menjalani pemeriksaan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi pemeriksaan tersebut melalui keterangan tertulis. โPemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama S dan DAD,โ ujarnya. KPK belum merinci materi pemeriksaan, namun diduga kuat terkait dengan proses perizinan dan alih fungsi kawasan hutan yang menjadi salah satu sumber gratifikasi bagi Bupati Suhardiman.
Dalam kasus ini, Suhardiman disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b dan/atau Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) sebagai penerima suap. Sementara Zulkarnain dan Ardiles sebagai pemberi dijerat dengan Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) KUHP baru juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Ancaman hukuman bagi para tersangka bervariasi, mulai dari pidana penjara seumur hidup hingga denda maksimal.
Yang menarik, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni ikut terseret dalam pusaran kasus ini. Politikus PSI itu dilaporkan telah melaporkan penolakan gratifikasi yang diterimanya dari Bupati Kuansing ke KPK. Namun, lembaga antirasuah justru menolak laporan tersebut dan memilih mendalami peran Raja Juli dalam proses penyidikan yang masih berjalan. Langkah ini memicu spekulasi mengenai kemungkinan adanya keterlibatan lebih luas di tingkat kementerian.
KPK tampaknya tidak hanya fokus pada suap jabatan di lingkungan Pemkab Kuansing, tetapi juga mengusut aliran dana yang berkaitan dengan pelepasan kawasan hutan. Keterlibatan pejabat Kemenhut dan ATR/BPN mengindikasikan bahwa praktik korupsi di daerah sering kali melibatkan rantai birokrasi pusat. Pertanyaan besarnya, apakah pengembangan kasus ini akan menjerat lebih banyak pejabat tinggi di Jakarta, atau justru berhenti di level Bupati dan bawahannya? Publik menanti langkah KPK selanjutnya.



