Sidang Dugaan Korupsi FashionValet: RM8 Juta Mengalir ke Perusahaan Milik Pendiri
Baca dalam 60 detik
- Sidang perdana kasus dugaan penggelapan dana investasi Khazanah dan PNB oleh pendiri FashionValet mengungkap transfer Rp28 miliar ke perusahaan afiliasi.
- Saksi bank memaparkan dua transaksi online pada Agustus 2018 yang menguras dana FashionValet ke rekening 30 Maple, dengan penarikan dividen mencurigakan.
- Jika terbukti bersalah, Vivy Yusof dan suami terancam hukuman penjara hingga 20 tahun, cambuk, dan denda.

Pengadilan Sesi Kuala Lumpur mulai menggelar sidang perdana kasus dugaan penggelapan dana investasi negara yang melibatkan pendiri FashionValet, Datin Vivy Yusof dan suaminya, Datuk Fadzarudin Shah Anuar. Persidangan pada Senin (20/7) mengungkap aliran dana senilai RM8 juta (sekitar Rp28 miliar) yang ditransfer dari rekening FashionValet ke perusahaan bernama 30 Maple Sdn Bhd pada 2018.
Saksi pertama, manajer layanan pelanggan CIMB Cabang Taman Tun Dr Ismail, Azizan Hassan, bersaksi bahwa berdasarkan laporan rekening 30 Maple, terdapat dua transaksi masuk dari FashionValet secara online. Transfer pertama sebesar RM5 juta terjadi pada 21 Agustus 2018, diikuti transfer kedua RM3 juta pada hari yang sama. Saldo rekening 30 Maple sebelum transaksi pertama tercatat RM2.678.853,48, dan setelah transfer kedua menjadi RM7.678.853,48.
Kedua terdakwa didakwa melakukan tindak pidana penggelapan dana investasi dari Khazanah Nasional Bhd dan Permodalan Nasional Bhd (PNB) yang dipercayakan kepada FashionValet. Dalam kapasitasnya sebagai direktur perusahaan, Vivy dan Fadzarudin diduga secara tidak jujur memindahkan dana tersebut ke 30 Maple tanpa persetujuan dewan direksi FashionValet. Perbuatan itu diduga terjadi di cabang Public Bank Bukit Damansara pada 21 Agustus 2018.
Persidangan juga mengungkap bahwa pada 3 September 2018, rekening 30 Maple mengalami penarikan dana besar-besaran sebesar RM10.213.537,28. Menariknya, pada hari yang sama terdapat pemasukan RM5 juta, dan keesokan harinya terjadi penarikan lagi RM5 juta dengan keterangan 'Interim Dividend FADZARUDIN SHAH'. Saksi memastikan bahwa penandatangan rekening 30 Maple adalah Vivy dan Fadzarudin sendiri.
Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan dana publik yang dikelola oleh dua lembaga investasi terbesar Malaysia, Khazanah dan PNB. Bagi Indonesia, kasus serupa kerap menjadi pengingat pentingnya pengawasan ketat terhadap penggunaan dana investasi negara di perusahaan rintisan. Praktik transfer dana ke perusahaan afiliasi tanpa persetujuan dewan direksi merupakan modus operandi yang lazim dalam kasus korupsi korporasi.
Menurut pengamat hukum pidana, kasus ini menguji ketegasan pengadilan dalam menangani dugaan penyalahgunaan wewenang oleh direktur perusahaan. Jika terbukti bersalah, Vivy dan Fadzarudin menghadapi hukuman penjara minimal dua tahun hingga maksimal 20 tahun, serta cambuk dan denda. Sidang selanjutnya dijadwalkan pada Jumat (24/7) di hadapan Hakim Rosli Ahmad.
Pertanyaan yang kini mengemuka: apakah pengadilan akan memberikan efek jera yang cukup untuk mencegah praktik serupa di masa depan, terutama di tengah maraknya pendanaan ventura untuk startup di Asia Tenggara?



