Roy Suryo Kalah Praperadilan Lagi, Polda Metro Jaya: Proses Hukum Tetap Berjalan
Baca dalam 60 detik
- PN Jakarta Selatan menolak praperadilan kedua Roy Suryo, menegaskan penetapan tersangka oleh Polda Metro Jaya sah.
- Hakim menilai permohonan Roy Suryo sebagai upaya menunda proses pidana pokok yang sudah berjalan.
- Polda Metro Jaya menyatakan siap menghadapi praperadilan lanjutan dan tetap fokus pada persidangan perkara utama.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan kedua yang diajukan Roy Suryo, pakar telematika yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya. Putusan ini sekaligus mengonfirmasi bahwa penetapan tersangka terhadap Roy Suryo dinyatakan sah dan tidak dapat diganggu gugat melalui jalur praperadilan.
Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Abrianto Pardede, menyatakan pihaknya menghormati keputusan hakim. Menurutnya, dalam pertimbangan putusan, hakim menilai materi yang diajukan Roy Suryo sudah tidak relevan lagi dan cenderung merupakan upaya untuk memperlambat proses persidangan pokok perkara. "Hakim sudah mempertimbangkan bahwa permohonan tersebut dinilai sebagai upaya menunda-nunda. Karena itu, putusan hakim wajib kita hormati dan laksanakan sesuai ketentuan hukum," ujar Abrianto kepada wartawan, Senin (20/7).
Meski demikian, Abrianto menegaskan bahwa praperadilan tetap merupakan hak hukum setiap warga negara yang merasa dirugikan. Ia menjelaskan, mekanisme praperadilan dapat ditempuh sesuai peraturan perundang-undangan, namun dalam kasus Roy Suryo, hakim telah memutuskan bahwa permohonan tersebut tidak lagi relevan. "Praperadilan itu hak setiap masyarakat yang merasa dirugikan secara hukum. Silakan diajukan sesuai mekanisme yang berlaku. Namun, dalam perkara ini, hakim telah memutus bahwa permohonan tersebut tidak relevan lagi," tuturnya.
Setelah putusan ini, proses pemeriksaan pokok perkara terhadap Roy Suryo akan terus berlanjut. Abrianto memastikan Polda Metro Jaya akan mengikuti seluruh tahapan persidangan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. "Perkara pokok tetap berjalan. Kami akan hadir dan mengikuti proses persidangan sesuai ketentuan hukum," ujarnya.
Abrianto juga menyatakan kesiapan Polda Metro Jaya jika Roy Suryo kembali mengajukan praperadilan lanjutan. Ia menegaskan bahwa pihaknya akan tetap bersikap profesional dan menghadapi setiap proses hukum yang diajukan. "Kalau pun ada praperadilan berikutnya, kami tetap akan hadir untuk menghadapinya. Prinsipnya, kami menghormati seluruh proses hukum," ucap dia.
Putusan PN Jakarta Selatan ini menjadi pukulan bagi Roy Suryo yang sebelumnya berharap dapat membatalkan status tersangkanya. Dengan ditolaknya praperadilan kedua, fokus kini beralih ke persidangan pokok perkara yang akan menentukan nasib hukum Roy Suryo ke depan. Pertanyaan yang muncul: akankah Roy Suryo mengajukan upaya hukum lain, atau justru memilih untuk berkonsentrasi pada pembelaan di persidangan utama?



